tirto.id - PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN mengajukan persetujuan Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp3 triliun untuk tahun anggaran 2025 kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, mengatakan suntikan modal negara ini bakal digunakan untuk melanjutkan Program Listrik Desa (Lisdes), dalam upaya mencapai rasio desa berlistrik (RDB) 100 persen pada 2027.
“Program Listrik Desa ini bukanlah program PLN saja, tetapi ini adalah program negara, program pemerintah, di mana kita menjalankan sila kelima (Pancasila), keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Jangan sampai ada saudara kita yang masih hidup dalam kegelapan,” kata Darmawan, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR RI, di Jakarta, Rabu (10/7/2024).
Darmawan merinci, dana PMN akan digunakan untuk melistriki 85 ribu masyarakat di 192 kabupaten, 548 kecamatan, dan 1.092 desa. Selain itu, dengan suntikan modal negara ini, PLN juga berencana membangun pembangkit listrik tenaga surya dengan kapasitas 19.977 kWp (kilowatt peak).
“Nanti ada sebagian yang memang di daerah yang sangat terisolasi, sehingga kami membangun juga pembangkit listrik berbasis tenaga surya, yaitu 19 ribu Kwp. Kemudian jaringan tegangan menengah ini 20 ribu volt, 2.388 kilometer sirkuit (kms). Jaringan tegangan rendah (JTR) 1.692 kilometer sirkuit (kms), dan juga gardu distribusi (GD) 54 ribu kVA (kilovolt ampere),” rincinya.
PLN telah merencanakan peta jalan Lisdes untuk mencapai target 100 persen RDB pada 2024. Namun, karena perusahaan listrik pelat merah ini tidak mendapatkan suntikan dana pada 2023 dan 2024, target menjadi mundur hingga 2027.
Karena itu, untuk mencapai target ini, tahun 2026 PLN juga berencana kembali meminta suntikan modal negara sebesar Rp7 triliun dan Rp5,86 triliun pada 2027.
Sementara itu, jika bisa mendapat PMN di tahun depan, PLN tidak memerlukan pinjaman komersial dari perbankan untuk merampungkan pembangunan infrastruktur listrik desa.
“Tanpa PMN Tahun Anggaran 2025, dan kami dengan terpaksa juga menyediakan pendanaan dari commercial loan, di mana ada perbedaan yang sangat besar, yaitu ada tambahan beban bunga sekitar Rp1,55 triliun dibanding apabila mendapat PMN dan juga penambahan subsidi (dan) kompensasi sebesar Rp1,57 triliun,” ujar Darmawan.
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Bayu Septianto