tirto.id - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif, akan memperketat pengguna yang berhak untuk membeli bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, khususnya pada solar bersubsidi.
Pertimbangan memperketat pengguna solar subsidi merujuk pada harga minyak dunia yang sudah menyentuh 76,31 dolar Amerika Serikat (AS) per barel berdasarkan West Texas Intermediate (WTI). Adapun, sejak awal tahun, harga minyak acuan global sudah naik 3,2 persen.
"Kita kali ini lagi kaji lah [berdasarkan jenis spesifikasi mobil]. Terutama memang sekarang yang satu terkait dengan harga minyak dunia," ujar dia saat media briefing di Direktorat Jenderal Minyak dan Gas, Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (2/8/2024).
Arifin juga mengungkap, perkembangan permintaan atau demand dari solar bersubsidi juga menjadi pertimbangan untuk memperketat pembeli yang hak untuk bahan bakar tersebut.
Kemudian, kemampuan fiskal negara dalam memberi subsidi juga menjadi titik lanjut untuk mengatur penggunaan solar bersubsidi.
"Kemudian juga demand dan juga kemampuan negara dalam memberikan dukungan," kata dia.
Arifin juga memastikan pemerintah akan segera menerbitkan Revisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. Revisi ini akan mengatur tentang penggunaan bahan bakar subsidi. Dalam aturan tersebut, kata Arifin, akan mengatur spesifikasi mobil yang bisa membeli solar subsidi.
Perlu diketahui, pengguna BBM solar subsidi saat ini sudah tercatat di Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH) Migas, yang sebagian besar penikmat solar subsidi sudah mendaftarkan kendaraannya di aplikasi MyPertamina.
Pembelian BBM solar subsidi di SPBU juga sudah menerapkan QR Code. Sebab itu, pemerintah hanya tinggal menentukan pengguna yang berhak menggunakan BBM solar subsidi.
Penulis: Faesal Mubarok
Editor: Andrian Pratama Taher