tirto.id - Komisi I DPR RI berharap Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) RI, Meutya Hafid, segera mereformasi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) setelah 11 pegawai Komdigi diduga melakukan pelanggaran hukum.
Hal itu merespons sikap Menkomdigi RI, Meutya Hafid, menonaktifkan 11 anak buahnya usai terjerat kasus judi online (judol). Saat ini, belasan pegawai Komdigi itu ditahan oleh kepolisian atas kasus tersebut.
"Kami juga apresiasi yang besar dan juga memberikan dukungan kepada ibu Menkomdigi untuk memperbaiki dan juga mereformasi dalam tubuh Komdigi itu sendiri," kata Dave di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (4/11/2024).
Ia mengatakan, judol tidak sekadar polemik, tetapi sudah mewabah di masyarakat. Dave meyakini pemerintah di bawah nakhoda Presiden Prabowo Subianto akan memberantas judol.
"Ini bukan menjadi polemik saja. Mamun menjadi suatu wabah yang meluas di masyarakat Indonesia dan kami yakin bahwa pemerintahan ini menunjukan sikap yang serius dan akan mampu membongkar permasalahan ini sampai ke akarnya," tutur Dave.
Dave enggan berspekulasi ihwal keterlibatan para pegawai Komdigi kelalaian menteri sebelumnya. Komdigi yang sebelumnya Kementerian Komunikasi dan Informatika dipimpin oleh Budi Arie Setiadi.
"Saya enggak mau melihat ke belakang dulu ya, kita lebih baik kita fokusnya ke sekarang saja," kata Dave.
Dave juga yakin Meutya Hafid mampu menyelesaikan permasalahan di tubuh kementerian yang dipimpinnya tersebut. "Kami yakin Ibu Menkomdigi ini sanggup dan mampu untuk membongkar semua permasalahannya," tukas Dave.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus judi online yang menyeret pegawai Kementerian Komdigi pada Minggu (3/11/2024).
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, menyebutkan bahwa sekitar 16 orang ditetapkan tersangka dari awalnya menangkap 2 orang pegawai Komdigi.
"Kami telah melakukan penangkapan terhadap dua orang tersangka lainnya. Jadi, jumlah tersangka 16 orang," tutur Wira dalam keterangan yang diterima Tirto, Minggu.
Wira menyebutkan bahwa dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka terdiri dari satu pegawai Kementerian Komdigi dan satu masyarakat sipil.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menyatakan, kepolisian bakal terus menindaklanjuti kasus judi online di Kementerian Komdigi. Kepolisian, kata dia, bakal menyita aset milik para tersangka yang terjerat kasus judi online itu.
"Komitmen kami akan terus melakukan penangkapan kepada semua para pelaku dan menyita semua aset-aset hasil kejahatan dan akan dikembalikan ke negara," ucap Ade Ary dalam keterangan.
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Andrian Pratama Taher