tirto.id - Mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) wilayah I pada Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatra Bagian Utara, Akhmad Afif Setiawan, dituntut delapan tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa.
Selain itu, jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Agung (Kejagung) juga menuntut Afif dengan denda Rp750 juta, subsider kurungan 6 bulan penjara.
"Menjatuhkan pidana pada terdakwa Akhmad Afif Setiawan, dengan pidana penjara selama delapan tahun dan denda sebesar Rp750 juta subsider enam bulan kurungan," kata jaksa di ruang sidang Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (24/10/2024).
Afif juga diminta untuk membayar uang pengganti senilai Rp9,5 miliar subsider kurungan empat tahun penjara atas perhitungan barang bukti aset yang telah disita.
Hal yang memberatkan bagi Afif yaitu tidak ikut mendukung pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, dan Afif ikut menikmati hasil tindak pidana korupsi.
"Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, berusia muda dan menjadi tulang punggung bagi keluarganya, terdakwa bersikap sopan, kooperatif, dan tidak berbelit-belit saat memberikan keterangan di depan persidangan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya," ujar jaksa.
Terdakwa lainnya, Halim Hartono, yang merupakan mantan PPK Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Jalur Kereta Api Besitang-Langsa juga dituntut delapan tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider enam bulan penjara.
Selain itu, dia juga dituntut uang pengganti senilai Rp28,6 miliar subsider kurungan empat tahun penjara. Hal memberatkan bagi Hartono yaitu tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, serta, ikut menikmati hasil tindak pidana korupsi.
"Hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan menjadi tulang punggung keluarga," tutur jaksa.
Kemudian, mantan Kepala Seksi Prasarana pada Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatra Bagian Utara, Rieki Meidi Yuwana, dituntut enam tahun penjara, denda Rp750 juta subsider enam bulan penjara, dan uang pengganti Rp785 juta subsider tiga tahun penjara.
Hal memberatkan bagi Rieki yaitu tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi dan ikut menikmati hasil tindak pidana korupsi
Sedangkan hal yang meringankan bagi Rieki yaitu belum pernah dihukum, tulang punggung keluarga, bersikap sopan dan tidak berbelit belit saat memberikan keterangan di persidangan. Serta, Rieki mengakui dan menyesali perbuatannya.
Mereka dituntut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan atau turut serta melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primer.
Mereka telah didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp1,15 triliun dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 hingga 2023.
Mereka disebut telah memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi atau dengan menyalahgunakan kewenangan karena jabatan.
Para terdakwa memecah paket pekerjaan menjadi 11 paket pekerjaan konstruksi pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa dengan nilai di bawah Rp100 miliar.
Kemudian, empat paket supervisi untuk menghindari ketentuan pekerjaan kompleks sehingga dalam pelaksanaan pelelangan menggunakan metode penilaian usai kualifikasi.
Mereka juga telah mengatur para pemenang proyek ini sebelum dilakukan pelelangan. Besaran nilai proyek tersebut mencapai sekitar Rp1,36 triliun.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Irfan Teguh Pribadi