Menuju konten utama

Kejagung Usut Dugaan Korupsi Proyek Jalur Kereta Besitang-Langsa

Kejagung masih menghitung kerugian negara akibat perkara korupsi proyek jalur Kereta Api Besitang-Langsa periode 2017-2023.

Kejagung Usut Dugaan Korupsi Proyek Jalur Kereta Besitang-Langsa
Gedung Kejaksaan Agung. foto/ANTARA

tirto.id - Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) meningkatkan status perkara dugaa korupsi proyek jalur Kereta Api Besitang-Langsa periode 2017-2023 ke penyidikan.

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Kuntadi mengatakan penyidik menemukan pengubahan jalur kereta api dari kontrak yang telah disepakati untuk menguntungkan salah satu pihak tertentu.

Proyek pengadaan jalur kereta api itu memiliki anggaran Rp1,3 triliun. Terduga pelaku dalam perkara ini diduga memecah proyek dalam nominal yang lebih kecil demi menghindari proses lelang.

"Sehingga menyebabkan kerugian negara. Nilai kerugiannya masih dalam penghitungan," kata Kuntadi di Kompleks Kejaksaan Agung, Selasa (3/10/2023).

Kuntadi menyampaikan penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang dalam perkara ini. Penyidik juga akan mengumpulkan alat bukti dengan melakukan penggeledahan di sejumlah tempat.

Menurut Kuntadi, perkara dugaan korupsi tersebut masih dalam tahap awal penyidikan. Penyidik baru menemukan dugaan korupsi yang masih akan dikembangkan kepada pelaku dan kerugian negara.

Selain perkara tersebut, Kejagung juga meningkatkan status perkara korupsi di PT Sigma Cipta Caraka pada 2017-2018. Penyidik menemukan bukti permulaan proyek fiktif di perusahaan BUMN tersebut.

"PT SCC telah melakukan kegiatan usaha di luar bisnisnya dengan memberi modal kerja pada perusahaan tertentu yang di-cover dengan proyek fiktif," ucap Kuntadi.

Kuntadi menjelaskan pembiayaan itu diberikan PT Sigma Cipta Caraka kepada PT PT PDS. Proyek fiktif yang diusung berupa data storage dan diagnostic.

"Sehingga perbuatan tersebut mergikan negara hingga Rp318 miliar," katanya.

Baca juga artikel terkait JAMPIDSUS atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Hukum
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Gilang Ramadhan