Menuju konten utama

Kejaksaan Pindahkan Tempat Penahanan 3 Hakim PN Surabaya

Ketiga hakim PN Surabaya yang jadi tersangka dalam kasus suap yang dilakukan Ronald Tannur rencananya tiba di Kejaksaan Agung siang ini. 

Kejaksaan Pindahkan Tempat Penahanan 3 Hakim PN Surabaya
Kolase foto 3 Hakim kasus Ronald Tannur. tirto.id/Parkodi

tirto.id - Kejaksaan Agung memindahkan penahanan tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang terlibat suap dalam putusan perkara terdakwa Ronald Tannur. Ketiga hakim itu adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Mereka sebelumnya ditahan di Rutan Kelas 1 Surabaya cabang Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

“Rencananya diperiksa sekalian pemindahan tempat penahanannya,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, saat dikonfirmasi reporter Tirto, Selasa (5/11/2024).

Disebutkan Harli, ketiganya akan tiba di Kejaksaan Agung siang ini.

“Direncanakan siang ini tiba, datangnya waktunya engga bersamaan,” ujar Harli.

Dalam kasus ini selain tiga hakim PN Surabaya, juga ditetapkan tersangka kepada Lisa Rahmat selaku kuasa hukum Ronald Tannur. Kejagung juga melakukan penggeledahan di enam lokasi dan menyita uang hingga catatan transaksi.

Penggeledahan pertama dilakukan di rumah Lisa Rahmat di Surabaya dan ditemukan uang tunai Rp1.190.000.000, US$ 451.7000, SG$717.043, dan sejumlah catatan transaksi. Kemudian, penggeledahan di apartemen milik Lisa Rahmat di Menteng, Jakarta Pusat, ditemukan pecahan uang dalam bentuk dolar Amerika dan Singapur totalnya 2,6 miliar, catatan pemberi uang, serta barang bukti elektronik.

Selanjutnya, penggeledahan di apartemen milik tersangka Erintuah Damanik di Surabaya ditemukan uang Rp97 juta, SG$32.000, Ringgit Malaysia 35.992,25, dan barang bukti elektronik. Kemudian, penggeledahan di rumah tersangka yang sama di Mijen, Semarang, ditemukan uang tunai US$6.000, uang tunai SG$300, dan barang bukti elektronik.

Lokasi penggeledahan lainnya adalah di apartemen milik tersangka Heru di Surabaya dengan temuan uang tunai Rp104 juta, US$2.200, SG$9.100, Yen 100.000, dan barang bukti elektronik. Terakhir, penggeledahan di apartemen milik tersangka Mangapul di Surabaya ditemukan uang tunai Rp21 miliar 400 juta, US$2000, SG$32.000, dan barang bukti elektronik.

Untuk tersangka ketiga hakim, penyidik menjerat dengan pasal 5 ayat 2 Jo pasal 6 ayat 2 Jo pasal 12 e Jo pasal 12 B Jo pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 dengan UU nomor 20/2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 KUHAP.

Sementara tersangka Lisa dijerat pasal 5 ayat 1 juncto pasal 6 ayat 1 huruf A juncto pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20/2021 tentang tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 KUHAP.

Baca juga artikel terkait RONALD TANNUR atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Hukum
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Irfan Teguh Pribadi