Menuju konten utama

DPR Jamin Tak Anulir Putusan MK soal Syarat Kandidat Pilkada

Baleg DPR tidak akan menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pencalonan kepala daerah.

DPR Jamin Tak Anulir Putusan MK soal Syarat Kandidat Pilkada
Sekretaris Jenderal DPP PAN Eddy Soeparno usai menghadiri Milad ke-26 PBB di Hotel Sultan, Jakarta Selatan, Sabtu (3/8/2024). tirto.id/Irfan Amin

tirto.id - Badan Legislasi (Baleg) DPR langsung menggelar rapat pembahasan UU Pilkada usai Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah syarat pencalonan kepala daerah dari 20 persen menjadi persentase berbasis jumlah daftar pemilih tetap di Pilkada Serentak 2024.

Anggota Baleg DPR Fraksi PAN, Eddy Soeparno, menjamin DPR tak akan menganulir putusan MK itu. Menurut Eddy, Baleg DPR hanya ingin membuat terang putusan MK.

"Kita enggak mungkin menganulir MK, kita ingin menyadur itu biar terang benderang, tidak ada tafsir yang liar, oleh penyelenggara KPU maupun pasangan calon yang ingin berkontestasi di Pilkada, inilah redaksinya, titik komanya, kalimat per kalimatnya itu mesti kita sadur dalam UU Pilkada," kata Eddy di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8/2024).

Sekretaris Jenderal (Sekjen) PAN itu mengatakan Baleg DPR lekas membahas putusan MK itu agar segera diakomodasi dalam UU Pilkada. Eddy memastikan DPR sangat menghormati putusan MK tersebut.

"Intinya kita menghormati putusan MK itu maka kita membahas itu pada hari ini sesegera mungkin, sehingga payung hukum terhadap pelaksanaan pilkada itu bisa terang benderang," tutur Eddy.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengubah syarat pengusungan peserta pemilu yang ingin mendaftarkan pasangan calon dengan mengubah Pasal 40 Ayat 1 dan menghapus Pasal 40 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilukada. Dalam ketentuan syarat, MK menggunakan basis persentase dari total suara sah di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Putusan MK menjadi kabar baik bagi PDIP di Pilkada Jakarta. Apabila mengacu pada putusan MK, PDIP bisa mengusung kandidat sendiri. Putusan MK mengamanatkan batas minimal suara untuk DKI Jakarta dengan jumlah penduduk sekitar 8 juta di angka 7,5 persen. Sementara itu, PDIP memiliki suara legislatif sebesar 14,28 persen.

Ketua DPP PDIP, Deddy Yevri Sitorus, menilai putusan MK sebagai upaya melawan oligarki partai politik (parpol) yang hendak membajak demokrasi.

"Soal putusan MK harus dilihat sebagai kemenangan melawan oligarki parpol yang hendak membajak demokrasi dan kedaulatan rakyat dengan strategi kotak kosong," kata Deddy dalam keterangannya, Selasa (20/8/2024).

Deddy menilai, putusan MK membuka peluang Pilkada 2024 digelar lebih dari satu pasangan calon di tingkat kabupaten/kota maupun provinsi. Ia meyakini, semakin banyak paslon akan membuat rakyat semakin banyak pilihan pemimpin.

"Itu baik bagi rakyat dan parpol, tetapi buruk bagi oligarki dan elite politik yang anti-demokrasi," ucap Deddy.

Baca juga artikel terkait PILKADA 2024 atau tulisan lainnya dari Fransiskus Adryanto Pratama

tirto.id - Politik
Reporter: Fransiskus Adryanto Pratama
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Anggun P Situmorang