Menuju konten utama

BPJS Ketenagakerjaan Jamin Hak Karyawan Sritex jika Terkena PHK

Untuk mengantisipasi terjadinya PHK, kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan Solo sudah berkoordinasi dengan Sritex.

BPJS Ketenagakerjaan Jamin Hak Karyawan Sritex jika Terkena PHK
Buruh berjalan keluar dari pabrik PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) di Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis (24/10/2024). ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/tom.

tirto.id - Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo, memastikan akan memberikan hak-hak karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex jika terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) pada tubuh raksasa tekstil tersebut. Tidak hanya itu, dana BPJS Ketenagakerjaan yang saat ini mencapai Rp13 triliun juga dipastikan dapat menjamin seluruh karyawan apabila terjadi PHK masal.

"Saat ini untuk program Jaminan Hari Tua (JHT) dana kita adalah 99 persen, hampir 100 persen. Jadi kalau semuanya klaim, semua bisa terbayarkan. Untuk JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan) saat ini ketahanan dana Rp13 triliun," bebernya, dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI di Komplek DPR, Jakarta, Senin (28/10/2024).

Namun, untuk mengantisipasi terjadinya PHK, kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan Solo sudah berkoordinasi dengan Sritex. Hal ini karena perusahaan tekstil tersebut bermarkas di Solo, Jawa Tengah.

"Cabang Solo sudah berkoordinasi langsung dengan Sritex, untuk memastikan apa langkah-langkah yang akan dilakukan Sritex terkait dengan pekerja. Sehingga jika memang langkah-langkahnya terkait dengan PHK maka kita sudah melakukan seperti biasanya, kita koordinasi untuk memastikan pendampingan proses klaimnya," imbuh dia.

Sementara itu, jika PHK terjadi, BPJS Ketenagakerjaan Solo akan gerak cepat dengan memberikan pendampingan kepada para karyawan untuk melakukan klaim secara masal. Dengan begitu, proses verifikasi, khususnya untuk JHT bisa menjadi lebih cepat.

Sementara untuk JKP, masing-masing karyawan harus mengisi portal SIAPKerja milik Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan tersambung langsung dengan Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) agar bisa mendapatkan manfaat berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja. Sama seperti pengajuan klaim, BPJS Ketenagakerjaan juga bakal mendampingi pekerja untuk mengisi portal ini.

"Itu adalah hak pekerja maka kita harus pastikan mereka tidak satu persatu prosesnya, sekaligus bersama-sama dengan human capital atau SDM, seberapa pun jumlahnya akan PHK dan ini kita lakukan seperti itu kalau ada informasi perusahaan akan PHK yang jumlahnya besar, kita akan dampingi," tegas Anggoro.

Sementara itu, pernyataan Anggoro merupakan jawaban dari pertanyaan Anggota DPR Komisi IX, Surya Utama alias Uya Kuya. Dalam rapat, politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu menanyakan kesiapan perusahaan untuk menghadapi potensi PHK masal oleh manajemen Sritex usai dinyatakan pailit.

"Ada potensi 30 ribu karyawan kehilangan pekerjaan secara terpaksa, walaupun Sritex belum melakukan PHK massal karena mereka masih mengajukan kasasi. Apa siasat dari BPJS Ketenagakerjaan untuk mengakomodir perusahaan-perusahaan yang melakukan PHK massal?" tanya Uya.

Baca juga artikel terkait PT SRITEX atau tulisan lainnya dari Qonita Azzahra

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Qonita Azzahra
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Anggun P Situmorang