tirto.id - Ketua MPR Zulkifli Hasan dan Wakil Ketua DPR Fadli Zon berbeda pendapat mengenai putusan majelis hakim PTUN Jakarta yang menolak gugatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) terhadap keputusan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Zulkifli berpendapat putusan PTUN Jakarta tidak perlu dipertentangkan lagi dan harus dipatuhi sebagai keputusan hukum yang bersifat mengikat dan memaksa objek hukum untuk melaksanakannya.
"Bahwa nanti ada jalur lain untuk menuntut, silakan saja. Tapi sudah putusan ya patuhi. HTI sudah diputus. Kemarin sudah Perppu kan. Bahwa tidak boleh [HTI berdiri]. Sekarang di PTUN dikuatkan, ya sudah sah," kata Zulkifli di Kompleks DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (7/5/2018).
Sebaliknya, Fadli Zon menilai putusan PTUN Jakarta berlawanan dengan prinsip hak berkumpul dan berserikat seluruh warga negara Indonesia yang telah dijamin oleh UUD 45. Terlebih, menurutnya, HTI telah menyatakan dalam dasar organisasinya mengakui Pancasila dan UUD 45.
"Jadi, saya kira seharusnya tidak demikian. Harusnya kalau kita negara demokrasi, dan selama tidak ada tindakan-tindakan yang melawan hukum, apalagi kekerasan yang selama ini yang saya tahu tidak dilakukan sama HTI, kita menjunjung demokrasi itu meskipun dengan perbedaan-perbedaan," kata Fadli, di Kompleks DPR, pada hari ini.
Sikap ini, menurut Fadli, merupakan wujud konsistensi Gerindra yang sedari awal menolak Perppu Ormas lantaran dapat mengancam keberlangsungan demokrasi di Indonesia sekaligus memberangus hal-hal yang telah dilindungi konstitusi.
Fadli menegaskan dirinya dan Gerindra siap mendukung HTI mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) atas putusan PTUN Jakarta.
"Jadi kami mendorong tidak boleh ada ormas yang diberangus oleh negara apalagi karena perbedaan-perbedaan sikap," kata Fadli.
Putusan PTUN Jakarta yang menolak gugatan HTI keluar hari ini. Gugatan itu menuntut pembatalan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-30.AH.01.08 Tahun 2017 tentang Pencabutan Status Badan Hukum HTI.
Persidangan perkara TUN dengan No.211/G/201/PTUN.JKT ini ditangani oleh Hakim Ketua Tri Cahya Indra Permana dan dua hakim anggota, yakni Nelvy Christin dan Roni Erry Saputro.
Majelis hakim menolak gugatan HTI karena menilai, surat keputusan Kemenkumham yang mencabut status badan hukum organisasi tersebut sudah sesuai dengan prosedur.
HTI mengajukan gugatan kepada Menkumham ke PTUN Jakarta pada 13 Oktober 2017 lalu setelah SKB Hukumnya dicabut karena dinilai berlawanan dengan Perppu Ormas yang terbit pada Juli 2017.
Pemerintah berdalih sebagai ormas berbadan hukum, HTI tidak melaksanakan peran positif untuk mengambil bagian dalam proses pembangunan guna mencapai tujuan nasional dan aktivitas yang dilakukan organisasi dinilai telah menimbulkan benturan di masyarakat yang dapat mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat, serta membahayakan keutuhan NKRI.
Penulis: M. Ahsan Ridhoi
Editor: Addi M Idhom