Menuju konten utama

Zina, Cabul, dan Perkosaan yang Sedang Diperdebatkan di DPR

Pengajar hukum pidana UI: “Tidak semua dosa harus dipidanakan. Ada risiko yang harus ditanggung manusia di muka bumi, ada yang ditanggung di akhirat.”

Zina, Cabul, dan Perkosaan yang Sedang Diperdebatkan di DPR
ILUSTRASI suasana DPR. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

tirto.id - Baru-baru ini, kabar perkembangan pembahasan RUU KUHP—yang sudah mulai disinggung sejak 2013—mendatangkan berbagai reaksi dari publik. Salah satu wacana yang dibahas dalam rapat rencana pembaruan konstitusi Indonesia ini adalah politik seksualitas.

Pasal kesusilaan terkait zina dan homoseksualitas—yang sempat diajukan oleh sebagian kelompok masyarakat ke MK untuk ditinjau ulang sejak 2016 namun ditolak per Desember 2017 lalu—mengundang pendapat-pendapat berbeda dari fraksi-fraksi di DPR sehingga keputusan bulat soal pengaturan seksualitas warga pun urung tercapai.

Sentimen terhadap aktivitas seksual sesama jenis serta zina orang dewasa yang sama-sama belum menikah tidak surut seiring dijatuhkannya putusan MK. Perjuangan untuk memperluas definisi-definisi hukum soal kesusilaan masih dilakukan, tidak hanya oleh kelompok masyarakat tertentu, tetapi juga oleh wakil-wakil rakyat dan pemerintah.

Dalam wawancara dengan Tirto pada Senin (22/1) lalu, Anggara dari Institut for Criminal Justice Reform (ICJR) berkomentar bahwa usulan untuk memperluas zina itu datang dari pemerintah, bukan karena ada kelompok-kelompok masyarakat yang mencoba memperjuangkan ini.

"Cuma, isu ini masih di-pending di DPR karena ada beberapa hal krusial yang perlu dipertimbangkan seperti siapa yang melapor. Nah kalau soal pengaturan LGBT, itu usulan DPR, terutama dari fraksi-fraksi partai Islam. Mereka ini yang memberikan rumusan tambahan untuk pasal terkait homoseksualitas, bukan hanya kepada anak di bawah [usia] 18.”

Anggara mengatakan, dorongan membuat rumusan tambahan ini muncul setelah putusan MK pada Desember 2017 lalu dikeluarkan. Hal ini terkait pula dengan momentum politik. Pembahasan soal tambahan rumusan dari sejumlah fraksi di DPR ini belum juga mencapai final karena pemerintah belum menyetujuinya.

Untuk mengesahkan pasal per pasal KUHP yang akan diperbaharui nanti, menurut Anggara, dibutuhkan suara yang bulat dari pemerintah dan fraksi-fraksi DPR. “Jadi bukan sistem voting suara terbanyak. Sepanjang masih ada yang tidak sepakat ya pembahasan akan berlangsung terus,” imbuhnya.

Menurut pengamatannya, setiap pemerintahan punya kecenderungan untuk mewariskan sesuatu yang bisa diterapkan pada era pemerintahan selanjutnya. Contohnya, warisan dari Orde Baru adalah UU nomor 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana.

“Untuk konteks sekarang, kalau pemerintah bisa menggusur [merevisi] produk hukum dari masa kolonial, citra pemerintah akan menjadi baik, terlepas dari isu mengkriminalisasi warga yang berhubungan seks di luar nikah dan LGBT,” jabar Anggara. UU KUHP memang warisan dari hukum yang berlaku di masa kolonial, Hindia Belanda.

Batasan-Batasan Hukum Pidana terkait Seksualitas

Sebelum membahas lebih lanjut mengenai definisi istilah-istilah ini, perlu diketahui batasan seperti apa yang terdapat dalam hukum pidana.

Pengajar hukum pidana di Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Gandjar Laksmana, mengatakan kepada Tirto, pada dasarnya hukum pidana berkisar pada larangan dan kewajiban. Yang disoroti adalah perbuatan warga negara. Ketika warga dibunuh, dianiaya, mengalami pencurian atau kerugian lainnya, negara turun tangan menegakkan hukum pidana. Beda cerita bila menyangkut aktivitas dan orientasi seksual warga.

“LGBT ini perbuatan apa bukan? Bukan perbuatan, tetapi keadaan atau status karena menyangkut orientasi seksual. Orang tidak bisa dipidana karena keadaan. Sama dengan orang pintar atau bodoh yang membunuh, dipidana bukan karena pintar atau bodohnya, melainkan karena menghilangkan nyawa orang. Maka, kita tidak bisa memidana orang karena orientasi seksualnya,” kata Gandjar.

Dalam konteks perilaku seksual suka sama suka, orang dewasa dianggap bisa melindungi dirinya sendiri. “Orang dewasa, risiko perbuatannya ditanggung sendiri. Laki-laki dan perempuan dewasa bersetubuh, tanggung sendiri risikonya. Begitu pun dengan sesama jenis, mau sama mau, yang mesti melaporkan siapa? Tindakan ini enggak ada korbannya, kok,” imbuhnya.

Zina, Perkosaan, dan Perbuatan Cabul versi KUHP

Dalam KUHP yang sekarang, ada tiga istilah berbeda yang tercantum di pasal-pasal tentang kesusilaan: zina, cabul, dan perkosaan.

Zina dalam pasal 284 dimengerti sebagai persetubuhan yang dilakukan seseorang yang telah menikah dengan orang lain di luar pasangannya.

Lalu dalam pasal 285, perkosaan dipahami sebagai segala upaya laki-laki untuk berhubungan seksual dengan perempuan yang melibatkan kekerasan atau ancaman kekerasan. Untuk membuktikan terjadinya perkosaan, kedua unsur, kekerasan atau ancaman kekerasan, perlu dibuktikan dalam proses hukum.

Sampai saat ini, perkosaan yang disebut sebagai tindak pidana adalah perbuatan memaksa berhubungan seksual yang dilakukan laki-laki terhadap perempuan. Maka, pemaksaan hubungan seksual yang terjadi antara sesama jenis tidak bisa ditindak pidana menggunakan pasal perkosaan.

Sementara itu, dalam pasal 292 terkait homoseksualitas yang berlaku kini, yang dapat dijerat adalah orang dewasa yang melakukan aktivitas cabul kepada anak di bawah 18 tahun.

Versi Rancangan (Revisi) KUHP yang Sedang Dibahas DPR

Dalam RKUHP terkait pasal kesusilaan yang sedang dibahas di DPR, terdapat rumusan baru yang memicu perdebatan karena berdampak signifikan bagi warga Indonesia.

Dalam pasal 484 huruf (e) dinyatakan sebagai zina, “Laki-laki dan perempuan yang masing-masing tidak terikat dalam perkawinan yang sah melakukan persetubuhan”.

Lalu dalam rumusan pasal 495 RKUHP terbaru tercantum,

(1) Setiap orang yang melakukan perbuatan cabul dengan orang lain yang sama jenis kelaminnya yang diketahui atau patut diduga belum berumur 18 (delapan belas) tahun, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.

(2) Dipidana dengan pidana yang sama ditambah dengan sepertiga jika perbuatan cabul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara seks oral atau seks anal atau semua bentuk pertemuan organ non-kelamin dengan alat kelamin yang dilakukan secara homoseksual.

Ayat (2) pasal ini mengundang usulan perubahan, “Dipidana dengan pidana yang sama ditambah dengan sepertiga jika perbuatan cabul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setiap orang yang melakukan perbuatan cabul dengan orang lain yang sama jenis kelaminnya terhadap orang yang berumur diatas 18 tahun dengan kekerasan atau ancaman kekerasan; melanggar kesusilaan di muka umum; publikasi; mengandung unsur pornografi.”

Adapun usulan ahli bahasa untuk ayat (2), “ Setiap orang yang melakukan perbuatan cabul dengan orang lain yang sama jenis kelaminnya terhadap orang yang berumur diatas 18 tahun dipidana dengan pidana yang sama perbuatan jika menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan; melanggar kesusilaan di muka umum; mempublikasikan; atau mengandung unsur pornografi”.

Perkara perumusan definisi, sebenarnya ada tiga model: dibuat pemerintah dan DPR, dibuat oleh para akademisi lewat scientific opinion, atau lewat putusan pengadilan dalam meredefinisi suatu isu.

Namun, masalahnya, kata Anggara, “biasanya, yang kedua dan ketiga ini gagap dalam mendefinisikan perbuatan hukum tertentu. Misalnya kata ‘makar’, kalau enggak diperkarakan di MK, enggak jadi perbincangan di ranah akademik karena dianggap sesuatu yang given.”

Interpretasi dan Reaksi Terhadap R-KUHP

Terkait penjelasan definisi zina, Gandjar menyatakan bahwa zina dalam hukum agama itu artinya hubungan seksual di luar perkawinan. Masih menurut agama pula, perkawinan adalah ikatan antara laki-laki dan perempuan. Artinya, zina menyasar pasangan lawan jenis.

"Maka, waktu ada permohonan memperluas zina ke LGBT di MK, saya bilang itu cara pikir yang ngaco.Kalau kita mau menjerat LGBT dengan pasal zina, berarti kita mengakui pernikahan mereka. Kalau mau memidana LGBT karena zina, bukan hanya harus mengubah konsep zina menurut hukum pidana, tetapi juga harus mengubah konsep itu menurut agama.”

Menambahkan penjelasan tentang definisi zina, menurut Anggara, perumusan konsep yang ada di KUHP sekarang ini sebenarnya bertujuan untuk melindungi keluarga. Hubungan seksual dengan orang di luar pasangan resmi dianggap mengancam keluarga. Meski demikian, dari kacamata Gandjar, zina merupakan victimless crime karena dilakukan mau sama mau. Zina tidak sama dengan perkosaan yang merupakan perbuatan kriminal dengan korban.

“Nah, kalau soal perkosaan dan cabul lebih menyoroti bagaimana terjadinya intercourse. Kalau terjadi penetrasi dan ada kekerasan atau ancaman kekerasan, itu masuk perkosaan. Nah, aktivitas seksual di luar penetrasi, kegiatan stimulasi seksual, atau di luar natural sex order [masuknya penis ke vagina] itu masuknya cabul,” ucap Anggara.

Di lain sisi, ia mendefinisikan perbuatan cabul sebagai "perbuatan apa pun yang mengarah pada kegiatan asusila atau menampilkan simbol-simbol seksual. Bedanya dengan yang diatur dengan UU Pornografi—yang beberapa kali dipakai untuk menjerat pelaku dalam aktivitas seksual sesama jenis suka sama suka—[adalah] ada korban dalam kasus pencabulan sesama jenis.”

infografik zina cabul dan perkosaan

Soal revisi pasal 495 RKUHP terkait hubungan sesama jenis, Ratna Batara Munti dari LBH Apik berpendapat, “Usulan ahli bahasa bisa jadi kompromi, meskipun batasan melanggar kesusilaan di muka umum juga belum terlalu jelas. Soal publikasi dan mengandung unsur pornografi yang diungkapkan ahli bahasa juga bisa menjebak.”

Poin-poin yang terdapat dalam perluasan pasal homoseksual dianggap Ratna hanya mengulang dan sengaja menyerang homoseksual, padahal sudah ada pasal kesusilaan yang mengatur perbuatan warga, baik hetero maupun homoseksual, dalam KUHP lama maupun UU Pornografi. Begitu pula UU Penyiaran.

"Apa itu semua tidak cukup? Aturan-aturan yang ada kan ditegakkan untuk semua orang tanpa memandang orientasi seksualnya. Setiap warga negara harus diperlakukan setara, tidak bisa karena perbedaan apa pun, lantas diperlakukan over-kriminalisasi. Tindakan seperti ini [upaya kriminalisasi homoseksual] juga bertentangan dengan nilai-nilai agama yang menentang penindasan sesama manusia, hanya karena kebetulan mereka berbeda dengan kita,” jelas Ratna.

Sayangnya, kendati ada nilai agama yang mendorong manusia untuk tidak menindas manusia lain sebagaimana yang Ratna utarakan, sebagian orang menggunakan narasi agama yang lain untuk memidanakan pezina dan homoseksual.

“Konsepsi zina yang ingin diperjuangkan sebagian orang sekarang mengarah ke proteksi keluarga dan moral, bukan hanya keluarga saja,” tandas Anggara.

Mengenai isu moral yang disebut-sebut menjadi landasan pembentukan hukum positif, Gandjar berpendapat: “Tidak semua dosa harus dipidanakan. Ada risiko yang harus ditanggung manusia di muka bumi, ada yang ditanggung di akhirat. Kalau setiap dosa mau dijadikan tindak pidana, bayangkan nanti tindakan berbohong menuntun semua orang masuk penjara.”

Baca juga artikel terkait LGBT atau tulisan lainnya dari Patresia Kirnandita

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Patresia Kirnandita
Penulis: Patresia Kirnandita
Editor: Maulida Sri Handayani