tirto.id - Ketua tim hukum Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bersifat final dan mengikat. Sehingga, ia berpendapat, masalah sengketa Pilpres tidak bisa dibawa ke Mahkamah Internasional.
Dalam bahasa resminya, Mahkamah Internasional disebut International Court of Justice (ICJ). Menurut Yusril, yurisdiksi ICJ itu tidak mengatur masalah sengketa Pilpres, tetapi mengatur yang berhubungan dengan masalah antar-negara.
"Jadi kalau Pak Prabowo mau daftar, silakan saja. Tapi kami enggak tahu, apa kami dikasih kuasa atau tidak oleh Pak Jokowi untuk menghadapi sengketa di sana. Rasanya ya, tidak mungkin," ujar Yusril sambil tertawa, di kawasan Menteng, Jakarta, Jumat (28/6/2019).
Selain itu, menurut dia, pengadilan internasional di Den Haag, Belanda, yakni International Criminal Court juga tak menangani perkara Pilpres, melainkan pidana internasional. Biasanya pengadilan ini membahas masalah pidana terkait hak asasi manusia (HAM).
"Mengingat yurisdiksi kedua mahkamah ini, mustahil membawa sengketa pemilu ini ke sana. Tapi kita tunggu saja, karena masih wacana, kan," ujar bekas Menteri Kehakiman itu.
Sejauh ini Prabowo-Sandiaga memang belum merencanakan langkah hukum apa yang akan mereka tempuh terkait putusan MK. Namun, beberapa simpatisan paslon 02 mewacanakan untuk mengadu ke Mahkamah Internasional.
"Kalau MK memutuskan tidak adil, masak kami bela?" kata juru bicara Persaudaraan Alumni (PA) 212, Novel Bamukmin.
"Kalau kalah, kami minta BPN ajukan gugatan ke Mahkamah Internasional," pungkas Novel.
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Alexander Haryanto