tirto.id - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman menegaskan tahapan sengketa hasil pemilu yang paling akhir adalah di Mahkamah Konstitusi (MK).
Oleh karena itu, kata Arief, setelah MK mengeluarkan keputusan dalam sidang sengketa hasil Pilpres, tahapan penyelesaian perselisihan sudah selesai.
Dia menyatakan hal ini menanggapi wacana mantan penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abdullah Hehamahua yang berniat mengadukan masalah Pilpres 2019 ke Mahkamah Internasional.
"Itu bukan tahapan pemilu. Maka jangan tanya KPU. Kalau dalam tahapan pemilu, yang dibikin KPU, hanya sampai putusan MK finalnya," kata Arief di kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat (28/6/2019).
Menurut Arief, putusan MK bersifat final dan mengikat bagi seluruh pihak, sehingga putusan lembaga tersebut wajib dipatuhi, tanpa kecuali.
"Tahapan pemilu yang diatur dalam UU Pemilu ya putusan MK itu final dan binding [mengikat] dalam tahapan pemilu kita," ujar Arief.
Pada Kamis kemarin, Majelis Hakim MK telah memutuskan menolak seluruh permohonan Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandiaga dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2019. Keputusan tersebut disepakati oleh semua Hakim Konstitusi, atau tanpa perbedaan pendapat (dissenting opinion).
Majelis Hakim MK menolak dalil-dalil dan bukti yang diajukan oleh Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi karena tidak beralasan menurut hukum.
Setelah putusan tersebut dibacakan, Prabowo Subianto menyatakan menghormati putusan Majelis Hakim MK tersebut.
“Kami mengerti bahwa keputusan itu sangat mengecewakan bagi kami dan pendukung, namun sesuai kesepakatan kami patuh dan ikuti jalur konstitusi yaitu UUD 45 dan sistem UU yang berlaku, maka dengan ini kami nyatakan bahwa kami hormati hasil keputusan MK,” kata Prabowo, di Jalan Kertanegara IV, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (27/6/2019).
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Addi M Idhom