Menuju konten utama
Sidang Ferdy Sambo

Yosua Ikut Rayakan Anniversary Sambo & Putri Sebelum Dibunuh

Daden menceritakan aktivitasnya bersama almarhum Brigadir J sebelum insiden pembunuhan yang didalangi Ferdy Sambo.

Yosua Ikut Rayakan Anniversary Sambo & Putri Sebelum Dibunuh
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo (kedua kiri) mencium istrinya yang juga terdakwa dalam kasus tersebut Putri Candrawathi (kiri) saat akan menjalani sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/rwa.

tirto.id - Ajudan Ferdy Sambo, Daden Miftahul Haq menjabarkan kegiatan-kegiatan yang dilakukan para ajudan saat berada di Magelang, Jawa Tengah. Salah satunya Daden membeberkan bahwa almarhum Yosua sempat mempersiapkan kejutan untuk merayakan hari jadi pernikahan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

"Tanggal 6 malam saya ingat ada kegiatan, jam 4 sore itu saya diajak almarhum Yosua untuk ke suatu tempat tetapi almarhum tidak menyebutkan ke mana yang mulia. 'Kemana sih Jos? Udah sore' (Yosua menjawab) 'Ada nanti anter aja,'" kata Daden di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 8 November 2022.

Daden melanjutkan, sekitar 5.30 petang Yosua kemudian mengulangi ajakannya dan membeberkan bahwa Daden diajak untuk mengambil tumpeng dan kue.

"Jam setengah 6 almarhum mengajak saya kembali. Saya tanya kembali, 'mau ke mana?' 'Mau ambil kue dan nasi tumpeng.' 'Yaudah tapi saya salat Magrib dulu.' Setelah salat Magrib saya berangkat dengan almarhum Yosua," ucap Daden menceritakan percakapannya dengan Yosua.

Daden menyebut dirinya dan Yosua akhirnya berangkat mengambil tumpeng dan kue. Mereka pulang sekitar pukul 10 atau 11 malam. Nanun sesampainya di rumah Magelang, mereka tak langsung turun dari mobil.

"Jadi saya sama almarhum Yosua standby di mobil. Atas petunjuk almarhum 'nanti sudah mendekati waktu 00 dinihari baru dikeluarkan untuk surprise hari anniversary pernikahan bapak dan ibu (Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi),'" jelas Daden.

Daden hari ini memeberikan kesaksian untuk terdakwa Putri Candrawati dan Ferdy Sambo yang diduga merencanakan dan melakukan pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Keduanya didakwa melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.

Baca juga artikel terkait SIDANG FERDY SAMBO atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Fahreza Rizky