Menuju konten utama

YLBHI Sebut Golput Tak Melanggar Aturan Hukum Pemilu

Berdasarkan Undang-undang (UU) nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum, tidak melarang seseorang menjadi golput.

YLBHI Sebut Golput Tak Melanggar Aturan Hukum Pemilu
Anggota Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Masyarakat bersama lembaga bantuan hukum dan HAM lainnya di kantor YLBHI, Jakarta Pusat, Rabu (23/1/2019). tirto.id/Riyan setiawan

tirto.id -

Kordinator Bidang Kampanye Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Arip Yogiawan mengatakan jika mengkampanyekan golongan putih (golput) atau tidak memilih dalam pemilu, tak melanggar aturan hukum.

Arip menjelaskan, berdasarkan Undang-undang (UU) nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum, tidak melarang seseorang menjadi golput.

"Posisi seseorang atau kelompok yang memilih untuk tidak memilih, sama sekali bukan pelanggaran hukum. Tak satu pun aturan hukum dilanggar," ujarnya saat di kantor YLBHI, Jakarta Pusat, Rabu (23/1/2019).

Arip juga menegaskan, bagi seseorang atau kelompok yang menyebarluaskan gagasannya agar mengambil sikap golput dalam pemilu 2019 juga bukan pelanggaran hukum. Sebab hal itu merupakan hak politik warga negara sepenuhnya dan tidak terkena tindak pidana.

"Seperti juga menyebarluaskan gagasan atau ekspresi tentang pilihan politik," tegasnya.

Namun Arip juga menjelaskan, bahwa seseorang atau kelompok akan terkena pidana dalam pemilu jika menjanjikan, memberikan uang maupun materi kepada pemilih supaya tidak menggunakan hak pilihnya. Selain itu, pidana juga akan dikenakan bagi mereka yang dengan sengaja menggagalkan pemungutan suara.

"Ya itu kan di dalam ketentuan pasal 515 UU Pemilu jelas ya, menghalangi orang sehingga kehilangan hak pilih. Itu yang tidak boleh," ucap Arip.

Selain itu, seseorang bisa terkena pasal lainnya jika perkataannya yang asal menuduh dan tidak berbasiskan fakta.

"Misalnya saya menuduh, memfitnah, itu kan ada UU yang lain. Tapi kan konteks nya bukan golputnya, tapi fitnahnya," kata Arip.

Baca juga artikel terkait PEMILU 2019 atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Hukum
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Nur Hidayah Perwitasari