tirto.id - Anggota Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Masyarakat Afif Abdul bersama lembaga bantuan hukum dan HAM lainnya menyatakan bahwa golongan putih (golput) atau tidak memberikan hak suara saat pemilu merupakan suatu hak bagi setiap orang.
Selain LBH Masyarakat, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS), LBH Jakarta, Lokataru, Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI), dan Yayasan LBH Indonesia.
Sejumlah LSM ini menyatakan pilihan untuk golput ini dijatuhkan karena tidak ada satupun dari capres-cawapres dan koalisinya yang bersih dari isu korupsi, perampasan ruang hidup rakyat, tersangkut hak asasi manusia, maupun aktor intoleransi dan kriminalisasi terhadap kelompok minoritas.
Namun, Afif menyayangkan kemunculan kelompok yang tidak mendukung salah satu pasangan calon (paslon) presiden itu, dianggap sebagai sesuatu yang buruk atau tidak patut.
"Padahal dalam kehidupan demokrasi, tidak memilih adalah juga hak. Seperti halnya memilih dan setiap orang memiliki kebebasan dalam menjalankan hak pilihnya tersebut," ujarnya saat di kantor YLBHI, Jakarta Pusat, Rabu (23/1/2019).
Menurutnya, seharusnya kehadiran kelompok pendukung golput itu dibaca sebagai ekspresi protes atau penghukuman terhadap mekanisme penentuan capres dan cawapres oleh partai politik yang masih dipertimbangkan politik praktis.
"Apalagi mengesampingkan nilai-nilai seperti integritas individu, atau pun rekam jejak yang bersih, anti korupsi, dan berpihak pada HAM," ucap Afif.
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Maya Saputri