Menuju konten utama

Yang Terjadi di Sidang Praperadilan Setya Novanto

Tim pengacara Setya Novanto membeberkan sejumlah argumen yang pada intinya menyebut langkah KPK tidak punya landasan hukum yang kuat.

Yang Terjadi di Sidang Praperadilan Setya Novanto
Sidang perdana praperadilan penetapan tersangka Setya Novanto terkait kasus korupsi E-KTP digelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (20/09/2017). tirto.id/AndreyGromico

tirto.id - Sidang praperadilan perdana yang diajukan oleh Ketua DPR RI, Setya Novanto, kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dimulai pada Rabu (20/9/2017). Sidang digelar dengan Cepi Iskandar sebagai hakim tunggal.

Sidang yang sempat ditunda beberapa kali ini menghadirkan Ida Jaka Mulyana dan Agus Trianto, tim kuasa hukum Setya Novanto, serta pihak KPK yang diwakili Setiadi selaku Kepala Biro Hukum, dengan agenda awal mendengarkan keberatan dari pihak penggugat.

Tim pengacara Ketua DPR RI secara garis besar berargumen bahwa penetapan tersangka terhadap kliennya tidak sah. Penetapan Setya Novanto sebagai tersangka, menurut mereka, dilakukan sebelum KPK melakukan proses penyidikan. "Pada 17 Juli 2017, bahwa pemohon telah ditetapkan sebagai tersangka melalui konferensi pers. Namun, pemohon baru menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) tanggal 18 Juli 2017 pukul 19.00 WIB tanpa memeriksa saksi dan alat bukti sebagaimana pada Pasal 184 KUHAP. Dengan kata lain, tanpa proses penyidikan," kata Jaka, dikutip dari Antara.

"Penetapan pemohon sebagai tersangka menyalahi ketentuan KUHAP dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi," sambungnya.

Permohonan agar praperadilan dikabulkan juga berdasarkan fakta bahwa nama Novanto tidak disebutkan dalam putusan perkara dengan terdakwa Irman dan Sugiharto. Novanto sebelumnya dinilai melakukan tindak pidana korupsi bersama dua terdakwa tersebut. "Namun faktanya, dalam putusan tersebut nama pemohon tidak disebut dan bahkan tidak masuk dalam pertimbangan majelis hakim yg memeriksa perkara tersebut sebagai pihak yang turut serta melakukan tindak pidana," jelas Jaka.

Jaka berargumen bahwa sebagai seorang legislator kliennya tidak punya kewenangan untuk memberikan perintah atau memfasilitasi para terdakwa yang merupakan eksekutif untuk melakukan tindak pidana.

KPK menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP karena diduga menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena kedudukannya atau jabatannya. Setnov disangka melanggar pasal 2 ayat (1) atas pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga

KPK akan Hadapi Gugatan Praperadilan Setya Novanto

KPK vs Setya Novanto dalam Sidang Perdana Praperadilan

Menguji Ketangguhan KPK Lewat Praperadilan Setya Novanto

Menanggapi serangkaian argumen tersebut, KPK tetap yakin bahwa bukti permulaan yang mereka miliki untuk menyeret Novanto sudah memadai. Meski begitu argumen bantahan baru akan mereka keluarkan pada sidang selanjutnya, yang direncanakan akan digelar Jumat (22/9/2017) besok. "Tentunya jawaban yang lengkap akan kami sampaikan pada Jumat mendatang. Prinsipnya, kami berkeyakinan ada bukti permulaan. Nanti akan kami sampaikan," kata Setiadi.

Meski terkesan siap melawan argumen tim pengacara Novanto, namun KPK tetap berharap kalau apa yang akan diperiksa dalam sidang ini tetap berada di koridor yang benar. Dalam tahap ini proses persidangan hanya menguji bagaimana tata cara penyidikan dan penuntutan. Apakah telah sesuai atau belum. Di sini akan diputuskan, apakah misalnya penangkapan atau penahanan tersangka sah atau tidak. Termasuk sah atau tidaknya penyitaan terhadap barang bukti.

Semua yang terjadi hari ini, termasuk respons KPK terhadap gugatan praperadilan, akan dilaporkan ke Novanto, meski dirinya sedang dirawat di rumah sakit. Laporan akan diberikan langsung maupun melalui pihak keluarga. "Kalau tidak bisa diganggu, lagi istirahat, melalui tim keluarga," kata Agus.

Sejak pagi hari Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah dihadiri oleh puluhan massa berpakaian Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG). Mereka terlihat berada di samping gedung pengadilan. Beberapa ada yang terlihat tengah bercengkerama di pinggir jalan.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Made Sutrisna, mengatakan bahwa meski ada massa pendukung penggugat, pengamanan yang dilakukan pihaknya tidak berkaitan dengan persidangan yang sedang berlangsung. Ia mengatakan, pengamanan pengadilan sudah menjadi protap keamanan pengadilan. "Kalau [pengamanan] di pintu akan tetap seperti itu ke depannya," ujar Made. Selain satuan pengaman internal, sejumlah polisi juga berjaga sejak pagi.

Kondisi Kesehatan Membaik

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan bahwa kondisi kesehatan Novanto telah membaik ketimbang tiga hari lalu (18/9) ketika tim KPK melakukan pengecekan. Kondisi kesehatan yang tidak stabil jadi alasan Novanto tidak hadir dalam dua kali pemanggilan pemeriksaan KPK, pada 11 dan 18 September.

"Secara prinsip dokter mengatakan kalau ingin diperiksa itu sudah bisa dilakukan, jadi kalau mengacu konsep 'to be questioned' dalam proses hukum, tapi tadi pemeriksaan belum kami lakukan karena kami datang untuk melakukan pengecekan dan melihat secara langsung dan pasien sedang tidur saat tim datang masuk ke kamar tersebut," terang Febri, setelah mendatangi RS Premier Jatinegara, tempat Novanto dirawat, Rabu (20/9/2017), dikutip dari Antara.

Hasil pemantauan kondisi kesehatan akan dibahas guna menentukan langkah apa yang akan KPK lakukan selanjutnya.

Sebelumnya, melalui surat resmi dari pimpinan DPR, KPK diminta untuk melakukan penundaan pemeriksaan terhadap Novanto sebelum praperadilan selesai.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Rio Apinino

tirto.id - Hukum
Reporter: Rio Apinino
Penulis: Rio Apinino
Editor: Nurul Qomariyah Pramisti