Menuju konten utama
Kasus Korupsi e-KTP

KPK akan Hadapi Gugatan Praperadilan Setya Novanto

Sidang praperadilan itu akan dipimpin oleh hakim tunggal Chepy Iskandar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

KPK akan Hadapi Gugatan Praperadilan Setya Novanto
Ketua DPR Setya Novanto (kiri) memenuhi panggilan KPK untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (14/7). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku siap menghadapi gugatan praperadilan Ketua DPR RI, Setya Novanto yang sudah menjadi tersangka dalam kasus korupsi e-KTP. Gugatan praperadilan itu didaftarkan dengan nomor perkara 97/Pid.Pra/2017/PN JKT.SEL pada 4 September 2017 lalu.

"Biro Hukum sudah menerima surat dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dan di agenda sidang itu akan dilaksanakan Selasa (12/9), jadi permohonan praperadilan itu sudah kami terima dan baca," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Jakarta, Jumat (8/9/2017).

Menurut Febri, rencananya sidang praperadilan itu akan dipimpin oleh hakim tunggal Chepy Iskandar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Jadi sedang kami pelajari. Tentu itu akan kami hadapi apa saja yang dimohonkan di sana karena menurut pandangan kami semua sudah jelas secara hukum sebenarnya dari apa yang disampaikan," kata Febri dikutip dari Antara.

Ia menekankan bahwa penetapan Novanto sebagai tersangka adalah pengembangan dari proses penuntutan, penyidikan dan penyelidikan KPK sejak 2014 lalu.

"Misalnya terkait keabsahan penyidik dari non-Polri atau Kejaksaan, apakah mengacu pada KUHAP atau UU KPK, tentu kami sudah mantap betul soal itu," kata dia.

"Apalagi MK menegaskan tentang bahwa KPK bisa mengangkat penyidik sendiri. Kemudian terkait proses penyidikan dengan minimal dua alat bukti, itu kita sudah memiliki itu, kita yakin dengan bukti tersebut," lanjut Febri.

Sebelumnya, dalam keterangan kepada pers Senin (17/7/2017) sore, Ketua KPK Agus Rahardjo mengkonfirmasi bahwa Setya Novanto sebagai tersangka.

"KPK menetapkan saudara SN anggota DPR periode 2009-2014 sebagai tersangka," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung KPK Jakarta, Senin (17/7/2017).

Dalam kasus proyek e-KTP, KPK menduga Novanto telah menguntungkan diri atau orang lain atau korporasi. Novanto juga diduga menyalahgunakan kewenangan dan jabatan. Novanto diduga ikut mengakibatkan kerugian negara Rp2,3 triliun dari nilai proyek Rp5,9 triliun.

Novanto dijerat melanggar Pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Alexander Haryanto

tirto.id - Hukum
Reporter: Alexander Haryanto
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto