tirto.id - Seorang warga negara Indonesia (WNI) berinisial LNM ditangkap aparat keamanan Arab Saudi lantaran menjual paket haji tanpa tasreh di akun Facebook-nya.
Sebelumnya, LNM disebut-sebut sebagai selebgram. Namun, setelah dilakukan penyelidikan, dia ternyata adalah pemilik travel paket umrah dan haji. Dia biasa menjual paket haji lewat akun Facebook-nya. Kabar tersebut disampaikan Konjen RI Jeddah, Yusron B. Ambary.
"Saya sebelumnya menyampaikan selebgram ya, ternyata bukan. Dia jualan melalui akun Facebook-nya yang sudah punya pengikut 5 ribu," kata Yusron dalam jumpa pers melalui Zoom, Jumat (7/6/2024).
Pelaku LNM berusia 40 tahun adalah pemilik travel umrah AND Tour. Dia ditangkap pada Sabtu, 25 Mei 2024, dalam perjalanan menuju hotelnya di Makkah. Setelah ditangkap, LNM segera ditahan oleh kejaksaan setempat.
Di sisi lain, perusahaan tour miliknya tersebut ternyata legal, tapi baru punya izin untuk perjalanan umroh saja.
"Perusahaan tour-nya ini baru punya izin umrah saja," kata Yusron.
"Saat ditangkap, dia bersama keponakannya. Ponakannya langsung dilepas, kalau LNM ditahan," katanya lagi.
Pihak KJRI Jeddah mengetahui kasus ini setelah suami LNM, AC, menghubungi KJRI. Lalu, bersama pihak KJRI, suami LNM bertemu dengan kejaksaan. Kemudian diketahui dari hasil penyelidikan ternyata menjual paket haji lewat akun Facebook-nya tanpa tasreh.
Modusnya, LNM semula menjual paket umroh. Paket tersebut lalu dia lambari narasi menyediakan kuota haji jalur cepat. Menurut Yusron, LNM dilaporkan pengguna media sosial lain berinisial X yang kemudian me-mention aparat keamanan Arab Saudi.
Pihak KJRI membantu suami LNM untuk mengajukan penangguhan penahanan dengan jaminan. Namun, bantuan itu ditolak pihak kejaksaan Arab Saudi. Kasus hukumnya sendiri masih diproses dan belum ada keputusan.
"LNM ini kena pasal financial fraud. Di Arab Saudi [tergolong] kasus cukup berat, tidak bisa dibebaskan melalui jaminan," ujar Yusron.
Dari hasil pemeriksaan, kata Yusron, LNM menjual paket haji tanpa antre kepada 50 orang dengan harga sekitar Rp100 juta. Para jemaah ini menggunakan visa ziarah, sementara LNM dan suaminya menggunakan visa pekerja musiman.
"Tim KJRI sudah bertemu dengan jemaahnya. Mereka agak bingung dengan nasibnya. Kami sudah minta mereka pulang, tapi mereka bilang enggak bisa pulang cepat, sudah terjadwalkan tanggal 21 Juni katanya," terang Yusron.
Penulis: Muhammad Taufiq
Editor: Fadrik Aziz Firdausi