Menuju konten utama
Pandemi COVID-19

WNI dari India Telah Dua Kali Masuk Indonesia Tanpa Patuhi Prokes

Berdasar pemeriksaan awal, S dan RW mengaku sebagai pegawai protokol di bandara itu, serta RW adalah anak dari S.

WNI dari India Telah Dua Kali Masuk Indonesia Tanpa Patuhi Prokes
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus memberikan keterangan pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/12/2020). ANTARA FOTO/Rachman/aaa/wsj.

tirto.id - Polisi meringkus S dan RW, dua orang yang meloloskan warga negara Indonesia (WNI) dari India yang kembali ke Tanah Air berinisial JD. JD tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Minggu (25/4) dan bisa melenggang begitu saja tanpa mengikuti prosedur protokol kesehatan pascapenerbangan.

JD mengaku dirinya dua kali masuk ke Indonesia dari India tanpa melewati protokol kesehatan. "Sudah diakui oleh JD, ini yang kedua kalinya saat keluar (bandara) ini bisa langsung tanpa karantina dan kembali ke rumah, dengan imbalan (bagi RW dan S) Rp6,5 juta," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Selasa (27/4/2021).

S dan RW memuluskan aksi JD. Ketiga orang itu saling mengenal sehingga mampu menjalankan aksi ilegal tersebut. Berdasar pemeriksaan awal, S dan RW mengaku sebagai pegawai protokol di bandara itu, serta RW adalah anak dari S.

"Setelah kami dalami ternyata memang dia sering berkecimpung di bandara tersebut. Ada yang mengatakan dia adalah protokol pegawai? Tidak juga. Tapi memang dia banyak mengenal (pihak) di bandara tersebut," terang Yusri.

Polisi pun menemukan indikasi adanya praktik serupa di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, yakni dua warga negara India yang diduga menggunakan jasa mafia kesehatan. Maka kepolisian masih memburu dua orang itu. Warga negara India datang dalam jumlah besar ke Indonesia lewat jalur udara di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Hal ini mengkhawatirkan karena gelombang COVID-19 di negara tersebut sedang mengganas, bahkan Perdana Menteri Narendra Modi mengibaratkannya seperti “diterpa badai." Hal ini dapat terjadi karena memang regulasinya memungkinkan. Kementerian Luar Negeri pernah menutup total akses warga negara asing per 1 Januari 2021. Kebijakan itu hanya bertahan 14 hari.

Pada 9 Februari 2021, Satgas COVID-19 mengeluarkan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi COVID-19. Di sana masih tertera: “Larangan memasuki wilayah Indonesia, baik secara langsung maupun transit di negara asing, tetap diberlakukan bagi pelaku perjalanan internasional yang berstatus Warga Negara Asing (WNA)."

Namun peraturan tersebut mengecualikan beberapa kelompok: a. sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. 26 Tahun 2020 Tentang Visa Dan Izin Tinggal Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru; b. Sesuai skema perjanjian bilateral Travel Corridor Arrangement (TCA); dan/atau c. mendapatkan pertimbangan/izin khusus secara tertulis dari kementerian/lembaga.

Dalam konteks itulah ratusan orang India masuk ke Indonesia menggunakan pesawat sewaan. Mereka mendarat di Bandara Soekarno-Hatta pada 21 April 2021 pukul 19.30. Direktur Jenderal Imigrasi Jhoni Ginting mengatakan mereka bisa masuk karena memiliki dokumen sesuai dengan Permenkumham 26/2020.

“Pemegang visa kunjungan WN India itu ada 38 orang; pemegang KITAS WN India 46 orang; pemegang KITAS AS 1 orang; pemegang KITAS WN India 32 orang; WNI 12 orang; kru 11 orang WNI," kata Jhoni dalam konferensi pers yang disiarkan daring, Jumat (23/4/2021).

Baca juga artikel terkait KASUS PELANGGARAN PROTOKOL KESEHATAN atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Abdul Aziz