tirto.id - Polisi menetapkan warga negara Korea Selatan berinisial DJK sebagai tersangka kasus pembunuhan.
DJK mendorong petugas imigrasi berinisial TFF dari lantai 19 sebuah apartemen di Parung Jaya, Karang Tengah, Kota Tangerang, Banten, pada 27 Oktober 2023.
Korban merupakan petugas Rumah Detensi Imigrasi Jakarta Barat.
Menurut Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi, penetapan tersangka dilakukan usai polisi melakukan gelar perkara pada Senin (18/12/2023).
"Tadi kami melaksanakan gelar perkara, menaikkan status tersangka terhadap warga negara asing atas nama DJK," kata Hengki.
Ia menyebutkan, DJK dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.
Kombes Hengki Haryadi mengatakan, aksi pembunuhan bermula saat korban bersama rekannya sesama pegawai imigrasi menjemput pelaku dan satu orang lain berinisial H di sebuah apartemen di Kota Tangerang. Mereka lantas mengunjungi tempat hiburan malam dan mengonsumsi alkohol.
Di tempat hiburan malam itu sempat terjadi keributan antara H dengan DJK tanpa disebutkan penyebabnya. Masih menurut Hengki, korban dan DJK akhirnya kembali ke apartemen.
Berdasarkan rekaman CCTV, korban memapah DJK sampai ke salah satu kamar di apartemen tersebut. Petugas keamanan apartemen lantas mendengar suara keributan di salah satu kamar. Saat itulah DJK mendorong korban hingga terjatuh dan tewas.
"Tidak lama dari itu, sekuriti menangkap ada keributan di lantai 19. Kemudian terdengar awal adanya pecahan kaca yang jatuh, baru kemudian disusul suara [korban terjatuh]," urainya.
Petugas keamanan kemudian mengecek salah satu kamar yang diduga menjadi lokasi terlemparnya petugas imigrasi. Saat pintu kamar diketuk, penghuninya tidak menggubris. Petugas keamanan lalu membuka paksa kamar itu.
Menurut Hengki, DJK tiba-tiba mengancam petugas keamanan apartemen menggunakan senjata tajam serta air panas. Aparat kepolisian yang datang pun tak bisa mengajak DJK untuk keluar dari kamarnya.
Pelaku meminta aparat kepolisian agar memanggil pihak Kedutaan Besar Korea Selatan sebelum akhirnya menyerahkan diri.
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Irfan Teguh Pribadi