tirto.id - Pegiat SayaGolput Alghifari Aqsa angkat suara atas pernyataan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto bahwa pihak yang mengajak golput bisa dijerat UU ITE.
Menurut Alghif, tidak ada pasal dalam UU ITE yang bisa dipakai untuk menjerat penganjur golput.
"Tidak ada pasal yang bisa menjerat golput dan kampanye golput. Apa yang disampaikan Menkopolhukam menurut saya justru hoaks yang menakut-nakuti masyarakat untuk golput dan kritis terhadap sistem politik," kata Alghif saat dihubungi reporter Tirto pada Rabu (27/3/2019).
Alghif pun mewajarkan jika banyak kelompok elite yang terganggu dengan kampanye golput. Menurutnya, kampanye golput telah mengganggu kenyamanan oligarki dalam lingkar kekuasaan.
"Jika golput berhasil menjadi gerakan atau setidaknya saat ini mampu membuat standar dalam politik elektoral, ia akan mampu mengubah sistem politik yang ada," ujarnya.
Lebih lanjut, Alghif menerangkan, seharusnya pemerintah membangun sistem pemilihan yang lebih baik dari saat ini. Hal itu ia rasa lebih baik dibanding menakut-nakuti warga untuk tidak memilih di Pemilu mendatang.
Selain itu, para kontestan Pemilu termasuk calon presiden dan wakil presiden seharusnya juga mengevaluasi diri.
"Kontestasi yang mereka sedang lakukan justru menggunakan isu-isu yang memecah belah masyarakat dan membuat kacau masyarakat," katanya.
Menkopolhukam Wiranto mengatakan orang yang mengajak untuk tidak menggunakan hak pilih alias golongan putih (golput) saat 17 April nanti, dapat dikenakan sanksi.
Sanksi tersebut diberikan, menurut Wiranto, menilai tindakan mengajak golput sama saja mengacaukan Pemilu 2019.
"Kalau mengajak golput itu yang namanya mengacau. Itu kan mengancam hak kewajiban orang lain. UU yang mengancam itu. Kalau UU terorisme tidak bisa, ya UU lain masih bisa. Ada UU ITE bisa, UU KUHP bisa, Indonesia kan negara hukum," ujar Wiranto saat di kawasan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Rabu (27/3/2019).
Wiranto menuturkan, terdapat beberapa UU yang dapat menjerat seseorang jika mengajak golput, salah satunya termasuk UU Terorisme.
Namun, kata Wiranto, jika UU Terorisme tidak bisa menjerat pihak yang mengacaukan pemilu, masih ada UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Pihaknya saat ini tengah mendiskusikan UU yang dapat menjerat orang yang mengajak golput.
"Indonesia kan negara hukum, sesuatu yang membuat tidak tertib, sesuatu yang membuat kacau, pasti ada sanksi," pungkasnya.
Wiranto juga menjelaskan saat ini masih banyak terjadi potensi ancaman pemilu yang terjadi di masyarakat. Seperti money politik, ancaman terorisme, radikalisme, hoaks, dan mengajak masyarakat untuk tidak datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) karena tidak aman.
"Itu yang saya terus-menerus menyampaikan kepada masyarakat. Ayolah dateng ke TPS, aman, aparat akan menjaga itu," pungkasnya.
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Maya Saputri