Menuju konten utama

WHO Cabut Status Darurat COVID-19, Pemerintah Sesuaikan Aturan

Ketika COVID-19 tidak lagi dikategorikan sebagai darurat kesehatan global, maka penanganannya seperti penyakit infeksius biasa.

WHO Cabut Status Darurat COVID-19, Pemerintah Sesuaikan Aturan
Plt. Menpora Muhadjir Effendy (kanan) bersama jajarannya berjalan memasuki ruangan saat akan rapat kerja bersama Komisi X DPR di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (28/3/2023). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/foc.

tirto.id - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy akan menindaklanjuti keputusan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yang telah mencabut status darurat kesehatan global COVID-19.

"Pemerintah Indonesia akan segera menindaklanjuti dan menyesuaikan keputusan WHO terkait COVID-19 tersebut," kata Muhadjir dikutip dari Antara pada Sabtu 6 Mei 2023.

Menurut dia keputusan WHO tersebut merupakan kabar yang sangat baik. "Pemerintah Indonesia sudah lama menunggu. Tinggal menyesuaikan kebijakan saja," jelasnya.

Muhadjir menambahkan, dengan adanya keputusan WHO tersebut teknis penanganan COVID-19 di tanah air akan menyesuaikan dengan penyakit infeksius biasa.

"Paling tidak dalam teknis penanganan COVID-19 bisa diberlakukan sebagaimana penyakit infeksius pada umumnya," ucapnya.

Kendati COVID-19 tidak lagi berstatus darurat kesehatan global, namun Muhadjir mengimbau masyarakat untuk tetap berhati-hati, mengingat risiko penularan virus masih tetap ada.

"Masyarakat perlu tetap berhati-hati. Tidak ada ruginya untuk tetap melindungi diri, paling tidak memakai masker di tempat khusus dan dalam keadaan tertentu," imbuh Muhadjir.

Sebagai informasi, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) pada Jumat 5 Mei 2023 mengumumkan bahwa COVID-19 tidak lagi berstatus darurat kesehatan global.

Keputusan tersebut diumumkan Direktur Jenderal WHO Tedros Ghebreyesus berdasarkan rekomendasi Komite Kedaruratan WHO yang telah bertemu ke-15 kalinya untuk menilai status darurat kesehatan masyarakat yang menjadi perhatian internasional.

"Saya telah menerima saran itu. Oleh karena itu, dengan harapan besar saya menyatakan COVID-19 berakhir sebagai darurat kesehatan global,” ungkap Tedros.

Namun, pengumuman tersebut tidak berarti COVID-19 tidak lagi menjadi ancaman kesehatan global.

"Virus ini akan tetap ada, masih membunuh, dan masih berubah. Risiko munculnya varian baru yang menyebabkan lonjakan kasus dan kematian baru tetap ada," tegas Tedros memperingatkan.

Baca juga artikel terkait PANDEMI COVID-19

tirto.id - Kesehatan
Sumber: Antara
Editor: Fahreza Rizky