tirto.id - Organisai Kesehatan Dunia (WHO) telah mencabut status darurat COVID-19 pada Jumat (5/5/2023). Lalu apakah dengan dicabutnya status darurat COVID-19 pandemi resmi berakhir?
Pencabutan status darurat COVID-19 menyusul pernyataan Direktur Jenderal WHO Tedros Ghebreyesus dalam pertemuan penilaian status darurat kesehatan masyarakat ke-15.
Melalui kesempatan tersebut Ghebreyesus menyebutkan bahwa ia menerima rekomendasi dari Komite Kedaruratan WHO untuk mengakhiri status darurat COVID-19.
"Saya telah menerima saran itu. Oleh karena itu, Dengan harapan besar saya menyatakan COVID-19 berakhir sebagai darurat kesehatan global,” kata Ghebreyesus seperti yang dikutip dari Antara.
Pencabutan status darurat COVID-19 ini bukannya tanpa alasan. Menurut data dari WHO, tahun ini jumlah kasus positif dan kematian akibat COVID-19 merupakan yang terendah sejak tiga tahun terakhir.
Selain itu, jumlah penyaluran vaksin COVID-19 juga jauh lebih banyak, meskipun tidak menutup fakta bahwa miliaran orang masih belum mendapatkan akses vaksin.
WHO sebelumnya menyatakan bahwa wabah virus corona yang melanda secara global sebagai situasi darurat kesehatan masyarakat yang menjadi perhatian internasional pada Januari 2023.
Status tersebut diberikan menyusul penyebaran virus yang meluas di berbagai negara dan terus menginfeksi jutaan orang. Berdasarkan data terakhir dari WHO, COVID-19 menyerang lebih dari 765 juta kasus selama tiga taun terakhir.
Kondisi ini menumbangkan banyak sektor vital negara-negara didunia, khususnya di bidang kesehatan dan ekonomi.
Apakah Pandemi COVID-19 Resmi Berakhir?
Meskipun status COVID-19 telah resmi dicabut, namun pandemi virus corona masih tetap berlanjut. Hal ini disampaikan oleh direktur eksekutif Program Darurat Kesehatan WHO, Mike Ryan.
Menurutnya virus corona penyebab COVID-19 ini akan terus menyebar, berevolusi, dan terus menjadi ancaman bagi kesehatan global namun dalam tingkat yang lebih rendah.
"Masih ada ancaman kesehatan masyarakat di luar sana, dan kita semua melihat bahwa setiap hari dalam hal evolusi virus ini," kata Ryan dalam konferensi pers virtual WHO.
"Dalam kebanyakan kasus, pandemi benar-benar berakhir ketika pandemi berikutnya dimulai. Saya tahu itu pemikiran yang buruk, tetapi itu adalah sejarah pandemi," lanjut dia.
Kendati demikian, WHO berharap dengan dicabutnya status darurat COVID-19 dapat kembali membuat masyarakat dunia normal seperti sebelum pandemi terjadi.
“Tren ini telah memungkinkan sebagian besar negara untuk hidup kembali seperti yang kita ketahui sebelum COVID-19,” kata Ghebreyesus dalam kesempatan yang sama.
Kapan Indonesia Mencabut Status Darurat COVID-19?
Saat ini status darurat COVID-19 di Indonesia sedang dalam proses pembicaraan pemerintah pusat. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin diketahui telah menjadwalkan agenda diskusi bersama WHO pada Maret lalu untuk membahas status darurat COVID-19 ini.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sebelumnya mengungkapkan bahwa Indonesia memang sedang menunggu arahan resmi dari WHO sebelum mencabut status pandemi dalam negeri.
"Bagaimanapun juga, kita tidak bisa sebagai sebuah komunitas global menyatakan Indonesia sudah keluar dari pandemi,” kata Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kemenkes Siti Nadia Tarmizi di Jakarta, pada Februari lalu.
Oleh karena itu, dengan resmi dicabutnya status darurat COVID-19 oleh WHO, maka kemungkinan besar Kemenkes RI juga akan merilis kebijakan serupa dalam waktu dekat.
Hal ini tentu didukung dengan situasi penularan COVID-19 yang membaik belakangan ini. Nadia bahkan optimis bahwa Indonesia bisa masuk situasi endemi bila situasi COVID-19 dalam negeri bisa terkendali.
“Kita sedang menuju ke arah sana dan kembali seperti yang saya sampaikan bahwa kita cukup confident tentunya dengan situasi ini,” katanya.
Editor: Yantina Debora