tirto.id - Pembangunan Bendungan Bener di Purworejo, Provinsi Jawa Tengah memasuki babak baru. Warga di daerah pertambangan material untuk bendungan mengajukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Semarang.
Warga Desa Wadas, Kecamatan Bener, Purworejo, Provinsi Jawa Tengah bersama Koalisi Advokat untuk Keadilan Gerakan Masyarakat Peduli Alam Desa Wadas (Gempadewa) menggugat Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo. Gugatan terkait penetapan lokasi oleh gubernur.
Warga menolak daerahnya menjadi lokasi pertambangan karena selama ini tanah tersebut menjadi lokasi pertanian dan perkebunan yang menjanjikan selama turun-temurun.
Warga Desa Wadas menggugat Gubernur Jawa Tengah karena kebijakannya merugikan masyarakat terkait pembaruan izin penetapan lokasi pengadaan material tanah bagi bendungan.
Mereka menggugat Ganjar atas kebijakannya menerbitkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 590/20 Tahun 2021 tertanggal 7 Juni 2021 tentang Pembaruan Atas Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Bendungan Bener di Kabupaten Purworejo dan Kabupaten Wonosobo.
Dalam surat pembaruan izin penetapan lokasi, Ganjar tetap mencantumkan Desa Wadas. Padahal warga setempat selama ini menolak. Puncak penolakan terjadi saat aparat kepolisian menangkap warga dan kuasa hukum pada demonstrasi April lalu.
Para penggugat, yakni warga Desa Wadas, bersama kuasa hukumnya, telah menyampaikan bukti surat mulai dari kedudukan hukum para penggugat hingga bukti lain yang menunjukkan bahwa objek sengketa yang diterbitkan oleh Gubernur Jawa Tengah selaku tergugat adalah cacat prosedur dan cacat substansi.
Bukti surat yang disampaikan guna menguatkan dalil-dalil sebagaimana telah diuraikan dalam gugatan.
“Dalam kesempatan yang sama, tergugat juga menyampaikan bukti surat. Maka sudah seharusnya Majelis Hakim Pemeriksa Perkara tidak begitu saja menerima semua bukti surat yang diajukan oleh tergugat,” ucap kuasa hukum warga Moh. Fadhly usai sidang di PTUN Semarang, Senin (2/8/2021).
Alasannya karena tergugat tidak menggunakan haknya untuk menyampaikan jawaban atas gugatan para penggugat. Imbasnya bukti surat yang diajukan oleh tergugat tidak jelas untuk membuktikan dalil apa.
Selain itu, pihak pengadilan juga membatasi hak dari para penggugat untuk menghadirkan ahli. Menurut dia, hal tersebut menutup ruang bagi para penggugat untuk membuktikan kesalahan dari tergugat.
“Bahkan majelis hakim pemeriksa perkara menyatakan tidak akan mempertimbangkan keterangan dari beberapa ahli yang dihadirkan oleh para penggugat, padahal belum didengar keterangannya,” sambung Fadly.
Proyek Bendungan Bener dikerjakan oleh Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. BBWS menyebut bendungan akan menjadi pengendali banjir di wilayah Purworejo.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Zakki Amali