Menuju konten utama

Warga Terdampak Tol Solo-Jogja Desak Konsultasi Publik Ulang

Warga berharap dengan diadakannya konsultasi publik ulang, mereka dapat menyampaikan saran dan pendapat.

Warga Terdampak Tol Solo-Jogja Desak Konsultasi Publik Ulang
Pembongkaran rumah warga di wilayah Tol Jogja-Solo-Kulon Progo II Seksi 2 Paket 2.1 di Dukuh Ringinsari, Sleman, DIY, Selasa, 3 September 2024. (Tirto.id/Maya Saputri)

tirto.id - Proses pembangunan tol Solo-Yogyakarta-Kulon Progo II Seksi 2 masih terkendala. Pasalnya, sejumlah warga terdampak Proyek Tol Solo-Yogyakarta di Dukuh Ringinsari, Maguwoharjo, Depok, Sleman, hingga kini belum mendapat kejelasan terkait pelibatan mereka dalam rencana konstruksi tol.

Selain itu, informasi pembongkaran bangunan warga selama ini tidak pernah disosialisasikan secara terbuka sejak awal, sehingga indikasi cacat prosedur ini menjadi salah satu tuntutan warga. Mereka akhirnya melayangkan surat permintaan konsultasi publik ulang pada Jumat, 6 September 2024.

Dalam surat yang ditujukan kepada Direktur PT Jogjasolo Marga Makmur (PT JMM) sebagai pemrakarsa tol itu, konsultasi publik ulang mesti dilakukan untuk menjelaskan rencana pembangunan jalan tol serta berbagai dampak yang akan ditimbulkan serta upaya pemrakarsa untuk mengelola dampak terhadap lingkungan.

Sebelumnya, kronologi mengenai tuntutan warga yang tertera dalam surat terbuka aduan warga kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sleman, DI Yogyakarta yang ditindaklanjuti pertemuan, dapat dibaca dalam laporan mendalam Tirto dengan judul “Menagih Janji Sosialisasi Tol Solo-Jogja agar Tak Cacat Prosedur.”

Hasil dari pertemuan dengan DLH Sleman itu belum ada tindaklanjut, maka warga berharap dengan diadakannya konsultasi publik ulang. Dalam forum ini, diharapkan dapat menyampaikan saran, pendapat dan tanggapan (SPT) yang bisa dimasukkan dalam dokumen pelibatan masyarakat di dokumen AMDAL.

Desakan warga ini berangkat dari adanya informasi simpang siur tentang imbauan pembongkaran bangunan yang terkena jalan tol maksimal 2 minggu pada akhir Agustus. Hal ini disampaikan oleh Dukuh Ringinsari, Kalurahan Maguwoharjo, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman.

Eko, salah satu warga Ringinsari yang terdampak secara tak langsung mengatakan, bahwa selama proyek pembangunan berlangsung, sejak awal warga belum pernah mendapat sosialisasi secara resmi. Rumah Eko sendiri berada di gang buntu dan akses menuju rumahnya dilewati proyek tol.

Namun, kata dia, selama ini proses konstruksi, termasuk pembongkaran beberapa rumah warga telah dilakukan, meski warga belum ada sosialisasi. Eko sendiri menyimpan banyak keresahan yang ingin disampaikan, salah satunya akses jalan rumahnya ketika digusur nanti.

“Harusnya itu disampaikan dalam konsultasi publik. Makanya kami menuntut adanya konsultasi publik ulang karena dari pihak pelaksana ini mengakui sudah melakukannya, tetapi tidak bisa dipertanggungjawabkan karena tidak melibatkan masyarakat yang representatif,” kata Eko, Jumat (6/9/2024).

Proyek Tol Jogja-Solo-Kulon Progo II Seksi 2

Pertemuan terkait surat aduan warga terdampak tol Dukuh Ringinsari dengan para stakeholder difasilitasi Dinas Lingkungan Hidup Kab. Sleman, DIY, Kamis, 22 Agustus 2024. (Tirto.id/Maya Saputri)

Jaka Purwanta, selaku pemerhati lingkungan dari UPN Veteran Yogyakarta yang juga menjadi wakil dari warga terdampak jalan tol, mengungkapkan, konsultasi publik yang telah diadakan sebelumnya tidak memenuhi aspek legalitas, keterbukaan, dan profesionalisme pelaksanaan konsultasi publik.

Bahkan, selain tidak dihadiri representasi warga yang lengkap, notulensi hasil pertemuan pun tidak ada. Jaka bersama perwakilan warga, melalui surat yang ditandatanganinya itu meminta berkas pelibatan masyarakat secara lengkap oleh PT Jogjasolo Marga Makmur saat rapat di DLH Kabupaten Sleman pada 22 Agustus 2024. Rapat ini dihadiri oleh perwakilan masyarakat Padukuhan Ringinsari, beberapa instansi terkait serta para pemangku wilayah dari Kapanewon Depok sampai Dukuh Ringinsari.

“Konsultasi publik seharusnya tidak sesederhana itu. Harus pasti lah, bagaimana pengelolaannya, bagaimana kompensasinya, harusnya pembongkaran juga dengan sosialisasi yang terbuka bareng-bareng, itu semua harus disampaikan,” kata Jaka saat dihubungi pada Jumat sore (6/9/2024).

Pembongkaran sudah terjadi di wilayah Ringinsari, tapi faktanya warga belum mendapat data terkait kajian ilmiah atas sisa objek tanah yang lebih dari 100 meter persegi yang sudah tidak bisa digunakan. Sehingga secara prosedur, seperti yang diutarakan Jaka, proyek konstruksi tol ini belum terlaksana.

Dokumen analisis mengenai dampak lingkungan hidup (AMDAL) pembangunan dan pengoperasian Jalan Tol Solo-Jogja hingga saat ini juga belum terbit. Menurut Jaka, hal ini terkesan disepelekan. Pasalnya, konstruksi jalan tol lebih dulu dilakukan sebelum semua persyaratan itu ada.

Jaka mengatakan, pemrakarsa proyek tol seharusnya menyelesaikan penyusunan AMDAL jalan tol dulu sampai ada persetujuan lingkungan dan menyelesaikan kewajiban-kewajiban lain kepada masyarakat, baru bisa melaksanakan konstruksi dan operasi jalan tol.

“Sudah disepakati dalam pembongkaran itu harusnya ada sosialisasi, sebulan sampai dua bulan sebelum dimulai. Ada obrolannya jauh-jauh hari, warga dikumpulkan, dijelaskan,” kata dia.

Terkait ini, Tirto telah meminta keterangan via WhatsApp kepada Rahmat selaku humas dari pihak PT JMM. Namun hingga artikel ini rilis, tak ada jawaban.

Kami juga menghubungi pejabat humas lainnya, yakni Izzi. Ia menjawab pihaknya akan memberi keterangan setelah mengkoordinasikan dengan Divisi Teknik yang menangani perihal konsultasi publik ulang. Izzi berdalih pihaknya sedang berkegiatan di luar kota.

Baca juga artikel terkait TOL SOLO-YOGYA atau tulisan lainnya dari Dina T Wijaya

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Dina T Wijaya
Penulis: Dina T Wijaya
Editor: Abdul Aziz