tirto.id - Sebuah video anggota polisi melakukan kekerasan dengan menginjak kepala seseorang saat melakukan pengamanan konflik lahan antara PT Bumi Sentosa Abadi (BSA) dan warga di Kecamatan Anak Tuha, Lampung Tengah, Provinsi Lampung viral di media sosial. Terkait kejadian itu, pihak penyidik Propam Kepolisian Daerah (Polda) Lampung memeriksa anggota polisi yang diduga melakukan kekerasan.
"Ya, kami telah memeriksa seorang oknum anggota Polri yang viral karena diduga melakukan kekerasan saat pengamanan konflik lahan," kata Kabid Propam Polda Lampung Kombes Firman Andreanto dikutip dari Antara, Sabtu (23/9/2023).
Firman menuturkan, dalam pemeriksaan yang dilakukan pihaknya menanyakan terkait video yang viral di media sosial tersebut kepada Bripka ZK. Tidak hanya itu, penyidik juga meminta keterangan kepada anggota tersebut perihal pelanggaran standar operasi prosedur (SOP) karena melakukan kekerasan terhadap warga.
"Setelah kami mintai keterangan yang bersangkutan mengakui kesalahan yang dilakukannya. Dia (Bripka ZK) mengakui hal itu karena spontan," kata dia.
Firman Andreanto mengatakan anggota polisi yang melakukan kekerasan tersebut telah melanggar pasal 10 tentang pengawasan operasi, pembinaan dan pengaduan masyarakat.
Atas kejadian kekerasan yang dilakukan oleh anggota polisi tersebut meminta maaf kepada masyarakat karena adanya kelalaian prosedur yang dilakukan Bripka ZK dalam pengamanan konflik lahan di Anak Tuha, Lampung Tengah.
"Tentu kami ingin sampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat karena anggota Polda Lampung melanggar SOP saat pengamanan dan telah mencederai perasaan masyarakat luas," kata dia.
Editor: Intan Umbari Prihatin