Menuju konten utama

Warga Sumba Timur akan Lapor Komnas HAM Soal Dugaan Pelanggaran HAM

Sejumlah masyarakat adat asal Sumba Timur, NTT, akan melaporkan dugaan pelanggaran HAM perusahaan tebu di daerah mereka ke Komnas HAM dan Ombudsman RI (ORI).

Warga Sumba Timur akan Lapor Komnas HAM Soal Dugaan Pelanggaran HAM
Aktivis HAM Haris Azhar. Rangga Jingga/Antaranews.

tirto.id - Sejumlah masyarakat adat asal Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), berencana akan melaporkan dugaan pelanggaran HAM perusahaan tebu di daerah mereka ke Komnas HAM dan Ombudsman RI (ORI).

Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Direktur Lokataru Kantor Hukum dan HAM, Haris Azhar, saat konferensi pers di kantor Lokataru, di Rawamangun, Jakarta Timur, Minggu (7/7/2019).

“Beberapa hari ke depan kami rencana akan berkeliling kantor dan lembaga negara, ke Ombudsman, Komnas HAM, ke sejumlah kantor pemerintahan lainnya lagi, untuk melaporkan temuan-temuan kerusakan ini semua," ujar Haris.

"Termasuk juga ke Bareskrim untuk mempertanyakan kenapa polisi diskriminatif, laporan warga tentang kerusakan lahan dan hutan itu tidak ditindaklanjuti, tapi kalau warga masyarakat adat yang mempertanyakan justru dilaporkan ke polisi dan ditindaklanjuti,” lanjutnya.

Haris juga mengatakan bahwa sejauh ini sejumlah masyarakat adat di Sumba Timur merasa dirugikan oleh hadirnya salah satu perusahaan tebu, PT Muria Sumba Manis (PT MSM), karena setidaknya telah menguasai sekitar 20.000 hektare lahan dari target 52.000 hektare lahan milik masyarakat adat. Haris mengklaim, bahwa tidak satu hektare pun dari tanah yang diduduki perusahaan tersebut memiliki surat Hak Guna Usaha (HGU).

“Tidak ada surat resminya dari BPN [Badan Pertanahan Nasional]. BPN bahkan menyatakan bahwa belum pernah melakukan sertifikasi HGU untuk kepentingan bisnis tebu PT MSM. Jadi sekali lagi, PT MSM ini menduduki lahan di Sumba Timur hanya bermodalkan SK Bupati. Jadi sampai di sini pun, kami mempertanyakan apa dan bagaimana peran Bupati di balik PT MSM ini? Karena toh dengan SK Bupati, PT MSM bisa begitu leluasa menduduki lahan warga tanpa konsultasi dan tanpa persetujuan yang dimandatkan oleh UU Perkebunan, UU Tata Ruang, harus ada persetujuan warga,” jelas Haris.

Sepuluh orang yang mewakili beberapa kelompok masyarakat adat di Sumba Timur, NTT, datang ke Jakarta untuk mencari keadilan. Didampingi oleh Lokataru Kantor Hukum dan HAM, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Nasional, dan Komisi Untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS), mereka ramai-ramai mengecam tindakan PT MSM yang melakukan sejumlah pelanggaran HAM terhadap masyarakat adat di Sumba Timur.

Hasil investigasi Lokataru, WALHI, dan KontraS, bersama sejumlah masyarakat adat di Sumba Timur pada bulan Januari 2019 hingga Maret 2019 di lima desa yang berada di tiga kecamatan berbeda di Kabupaten Sumba Timur, ditemukan fakta adanya beberapa pelanggaran hukum dan HAM yang disebabkan oleh bisnis perkebunan tebu milik PT Muria Sumba Manis (PT MSM).

“Dalam catatan kami, setidaknya terdapat lima bidang pelanggaran HAM yang dilakukan oleh PT MSM yakni dalam bidang lingkungan hidup, bidang keagamaan dan kebudayaan, bidang ketenagakerjaan, bidang pertanahan, dan bidang pemidanaan,” kata Tomi Umbu Pura, salah satu perwakilan masyarakat adat di Sumba Timur, saat konferensi pers di kantor Lokataru, di Rawamangun, Jakarta Timur, Minggu (7/7/2019).

Berbagai upaya dan tindakan yang telah dilakukan mulai dari surat menyurat kepada lembaga terkait, aksi massa dalam rangka penolakan investasi PT MSM di Sumba Timur, hingga pelaporan beberapa pihak kepada pihak kepolisian, nyatanya hingga kini tak menyurutkan PT. MSM untuk terus beraktivitas di atas penderitaan masyarakat adat.

“Kami sudah pernah melakukan berbagai pembukaan dialog, segala cara, sampai dengan aksi massa, mendatangi pemerintah dan pihak berwajib, keadilan tak pernah kami dapatkan. Mulai kejadian ini sejak 2015, sampai hari ini, banyak persoalan yang sudah kami hadapi, banyak tuntutan yang sudah kami ajukan tapi tak satu pun diproses. Malah yang terjadi, masyarakat dikriminalisasi dari pihak penegak hukum di Kabupaten Sumba Timur hari ini,” kata Tomi.

“Kami selama masa konsesi di Sumba Timur, tidak pernah dilibatkan dalam hal masyarakat adat yang menempati di situ. Tidak pernah ada komunikasi intens dari pihak MSM maupun pihak pemerintah, bagaimana membangun komunikasi yang harmonis,” lanjut Tomi.

Direktur Lokataru Kantor Hukum dan HAM, Haris Azhar, mengatakan kedatangan masyarakat adat dari Sumba Timur ke Jakarta ini merupakan bentuk upaya nyata untuk mengais keadilan, sekaligus, membuktikan bahwa tidak ada langkah penyelesaian dan keberpihakan dari pemerintah Kabupaten Sumba Timur dalam menyelesaikan seluruh permasalahan tersebut.

“Slogan PT MSM yang berbunyi “menyejahterakan masyarakat sekitar” nyatanya bertolak belakang dengan berbagai fakta yang terjadi di Sumba Timur. Pada akhirnya, selain mendesak adanya evaluasi bagi jajaran pemerintah Kabupaten Sumba Timur, segala bentuk pelanggaran Hukum dan HAM yang dilakukan oleh PT MSM harus dihentikan dan ditindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku,” kata Haris menambahkan.

Baca juga artikel terkait KASUS PELANGGARAN HAM atau tulisan lainnya dari Haris Prabowo

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Haris Prabowo
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Maya Saputri