tirto.id - Polisi menegaskan apabila ada warga yang mengambil gambar pemandangan Gunung Gede Pangrango dari atas flyover akan diusir dan dikenai tilang.
Hal tersebut merespons sejumlah warga yang mengambil pemandangan Gunung Gede Pangrango karena viral di media sosial. Bahkan terdapat pihak yang melombakan momen tersebut.
"Kalau masih ada yang mengambil foto di atas flyover mana pun, maka akan kami usir," kata Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Lilik Sumardi kepada Tirto, Kamis (18/2/2021).
Bahkan, polisi tidak segan-segan memberikan sanksi tilang kepada pengendara yang sengaja berhenti untuk mengambil gambar pemandangan itu sebagaimana diatur di dalam Undang-undang (UU) Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam pasal 287 ayat 3 UU 22/2009, pelanggar dapat dipidana kurungan paling lama satu bulan atau denda Rp250 ribu. Pada pasal 310 ayat 1, apabila mengakibatkan kecelakaan dapat terancam terkena pasal pidana enam bulan sampai enam tahun atau denda Rp1 juta sampai Rp12 juta.
"Nanti gara-gara dia [mengambil gambar] orang lain celaka, malah menimbulkan korban jiwa," ucapnya.
Dirinya mengaku mendapatkan informasi dari warga sekitar jika sejumlah orang mengambil foto pemandangan Gunung Gede Pangrango dari atas flyover selama lima sampai 15 menit. Namun, ketika aparat kepolisian memeriksa, mereka sudah tidak ada.
Oleh karena itu, Lilik mengimbau kepada masyarakat agar tidak mengambil gambar di atas flyover karena dapat menimbulkan bahaya dan kecelakaan lalu lintas. Dia menyarankan agar mencari lokasi lain yang lebih aman untuk mengambil gambar tersebut.
"Kami hanya bisa mengimbau begitu. Enggak mungkin anggota polisi ditaruh satu-satu di setiap fly over kan untuk menjaga," jelas dia.
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Maya Saputri