tirto.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengimbau masyarakat untuk membeli hewan kurban yang memiliki Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) atau Sertifikat Veteriner. Imbauan itu disampaikan oleh Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) Suharini Eliawati.
"Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) atau Sertifikat Veteriner merupakan dokumen bahwa hewan kurban telah diperiksa kesehatannya oleh petugas," kata Suharini dikutip dari Antara, Jumat (9/6/2023).
Suharini mengatakan pemilihan hewan kurban yang aman dan sehat harus memenuhi persyaratan syariat Islam.
"Memenuhi persyaratan syariat Islam yaitu sehat, bebas dari cacat fisik (buta, pincang, patah tanduk dan putus ekornya), tidak kurus, dan cukup umur," ujarnya.
Umur hewan kurban, kata Suharini, dapat dilihat dari gigi. Kambing atau domba minimal di atas 1 tahun atau ditandai dengan tumbuhnya sepasang gigi tetap.
Sedangkan sapi atau kerbau minimal di atas 2 tahun atau ditandai dengan tumbuhnya sepasang gigi tetap.
Hewan kurban yang sehat dapat dilihat dari penampilan fisik, yakni hewan tersebut aktif bergerak, nafsu makan baik, permukaan kulit tidak terdapat luka atau benjolan-benjolan, mulut dan hidung tidak ada luka dan tidak ada leleran cairan yang berlebihan.
Petugas dari Dinas KPKP DKI Jakarta telah memeriks sejumlah tempat penampungan atau penjualan hewan kurban di wilayah Ibu Kota menjelang Idul Adha 1444 Hijriah.
Penilaian kelayakan tempat penampungan atau penjualan hewan kurban itu terkait fasilitas penunjang seperti atap peneduh, pagar pengaman, kandang karantina dan isolasi, penampungan limbah serta area disposal.