Menuju konten utama

Wapres Ma'ruf Minta Warga Tak Ragu Investasi di Pasar Modal Syariah

Ma'ruf mendorong pentingnya sosialisasi dan edukasi intensif untuk meningkatkan literasi masyarakat soal kehalalan pasar modal syariah.

Wapres Ma'ruf Minta Warga Tak Ragu Investasi di Pasar Modal Syariah
Wakil Presiden Ma'ruf Amin menyampaikan keterangan kepada wartawan tentang penanganan COVID-19 di Graha BNPB, Jakarta, Senin (23/3/2020). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/ama.

tirto.id - Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengakui, pasar modal syariah di Indonesia saat ini belum banyak dimanfaatkan oleh masyarakat luas. Hal ini tidak lepas dari banyaknya mereka yang ragu berinvestasi di pasar modal syariah.

“Banyak di antara masyarakat kita yang masih ragu berinvestasi di pasar modal syariah tentang kehalalannya meski sudah ada fatwa-fatwa yang memberi landasan kehalalannya,” kata Ma'ruf dalam acara 25 Tahun Perjalanan Pasar Modal Syariah Indonesia, Selasa (12/4/2022).

Atas dasar itu, Ma'ruf mendorong serta menyampaikan pentingnya sosialisasi dan edukasi yang intensif untuk meningkatkan literasi masyarakat. Utamanya mengenai kehalalan pasar modal syariah.

Ma'ruf mengatakan, berdasarkan landasan fikih dalam keuangan syariah, termasuk pasar modal syariah, hukum asal dalam bemuamalah adalah boleh, sepanjang tidak ada dalil yang melarangnya atau mengharamkannya.

Al ashlu fii mua’malah Al ibahah illa maa dalla dalilu fii tahrimiha, asal dari pada bermuamalah itu adalah boleh kecuali ada dalil yang mengharamkannya,” kata mantan ketua umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) ini.

Sedangkan yang dilarang menurut syariah, lanjut Ma'ruf, sudah jelas, yaitu yang mengandung unsur gharar, riba, maisir, risywah, maksiat, dan kezaliman serta kegiatan yang sifatnya spekulatif dan manipulatif.

Dengan demikian, masyarakat tidak perlu ragu lagi berinvestasi di pasar modal syariah, karena seluruh transaksi dalam pasar modal syariah sudah sesuai dengan prinsip-prinsip syariah berdasarkan Fatwa DSN-MUI.

Ia menambahkan, upaya peningkatan literasi keuangan syariah ini memerlukan peran serta dan kerja bersama seluruh pemangku kepentingan. Sebagai otoritas yang diakui undang-undang, DSN-MUI telah berperan dalam membuat pedoman pelaksanaan pasar modal syariah melalui fatwa-fatwa yang telah diterbitkannya.

DSN-MUI, kata Ma'ruf, juga telah memberikan landasan-landasan yang kuat tentang dasar-dasar yang digunakan dalam menerbitkan fatwa untuk menangkal berbagai pandangan yang masih meragukan tentang kehalalan pasar modal syariah, sehingga mereka yang berhasrat untuk berhijrah ke pasar modal syariah tidak perlu ragu lagi.

“Selain itu, DSN-MUI adalah lembaga yang memiliki otoritas untuk mendorong berkembangnya ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia, khususnya pasar modal syariah sebagaimana diatur dalam undang-undang," jelasnya.]

Baca juga artikel terkait PASAR MODAL SYARIAH atau tulisan lainnya dari Dwi Aditya Putra

tirto.id - Bisnis
Reporter: Dwi Aditya Putra
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Abdul Aziz