tirto.id - Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) yakin pemindahan narapidana kasus korupsi dari Lembaga Pemasyarakatan (lapas) Sukamiskin, Bandung, ke Nusakambangan tidak diperlukan jika Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) sudah memperbaiki keadaan ruang tahanan hingga tak ada fasilitas mewah.
Menurut JK, kewenangan untuk memindahkan napi dari satu lapas ke lapas lain merupakan milik Kemenkumham. Akan tetapi, ia yakin pemindahan tak diperlukan jika Kemenkumham bisa menjamin tak ada sel mewah di lapas-lapas termasuk Sukamiskin.
"Saya yakin kalau setelah fasilitas-fasilitas yang baik itu dikembalikan di kamar, sel-sel itu apa adanya, itu tidak perlu [napi] dipindahkan ke nusakambangan," kata JK di Kantor Wapres, Jakarta, Selasa (24/7/2018).
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto telah menyarankan agar napi kasus korupsi ditempatkan di pulau terluar. Menurutnya, suasana perkotaan tidak akan memberikan efek jera kepada koruptor.
Hal itu disampaikan Wiranto saat menyinggung penangkapan Kalapas Sukamiskin Wahid Husein oleh KPK, terkait dugaan suap pemberian fasilitas istimewa untuk terpidana korupsi, akhir pekan lalu.
Menurut Wiranto, letak Lapas Sukamiskin di perkotaan akan memberikan kemudahan akses untuk berinteraksi dengan orang-orang di luar, sehingga sulit untuk memberikan efek jera.
JK pun menyerahkan semua persoalan mengenai lapas dan penempatan napi ke Kemenkumham, termasuk mengenai persoalan dibutuhkan atau tidaknya aturan baru untuk penjara para koruptor.
"Tentu Menteri Kumham sedang mempelajari itu," katanya.
Menurut penuturan Wiranto, Senin (23/7/2018), saat ini Kemenko Polhukam tengah melakukan kajian untuk memindahkan lapas-lapas yang ada di perkotaan beserta isinya ke kawasan pulau terluar.
"Pak Presiden [Joko Widodo] juga setuju untuk bagaimana memindahkan lapas-lapas atau gimana membuat lapas baru yang lebih ideal, agar tidak terulang hal-hal seperti ini," ujar Wiranto di kantornya.
Beberapa pulau terluar telah diperhitungkan untuk digunakan sebagai lapas yang dikhususkan untuk para narapidana koruptor, narkoba, dan terorisme. Menurut dia, dari 17 ribu pulau terluar di Indonesia, ada sekitar 6.000 pulau yang belum dihuni.
“Masa dari 6.000 itu enggak ada yang bisa dibuat penjara, ya satu atau dua pulau kan bisa,” katanya.
Penulis: Lalu Rahadian
Editor: Yandri Daniel Damaledo