Menuju konten utama

Soal OTT Kalapas Sukamiskin, Yasonna: Ini Momen Bersih-bersih

"Saya sampaikan ke jajaran ini momen kami untuk bersih-bersih," kata Yasonna.

Soal OTT Kalapas Sukamiskin, Yasonna: Ini Momen Bersih-bersih
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly (kiri) mendengarkan pertanyaan anggota Komisi III saat rapat kerja di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (7/9). Raker tersebut diantaranya membahas evaluasi pengawasan orang asing serta memberi penjelasan soal status kewarganegaraan mantan Menteri ESDM Arcandra Tahar. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/foc/16.

tirto.id - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly mengatakan insiden operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husein terkait kasus suap pemberian fasilitas ini harus dijadikan momen untuk bersih-bersih.

"Jadi, saya sampaikan ke jajaran ini momen kami untuk bersih-bersih. Saya akui betul-betul ini memalukan, saya stres kebangetan banget sudah tidak bisa ditolerir," kata Yasonna saat konferensi pers di gedung Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Senin (23/7/2018).

Yasonna juga mengaku sudah meminta kepada seluruh pegawai Lapas di Indonesia agar meningkatkan integritasnya sehingga kejadian serupa tidak terulang kembali.

"Itu sebabnya, saya sudah keliling 17 provinsi saya secara pribadi ketemu mereka untuk kuatkan integritas mereka. Untuk minta anak-anak muda ini untuk tingkatkan integritasnya," ucap Yasonna.

Politikus PDIP ini menegaskan, pihaknya sedang melakukan pembenahan Lapas dan Rutan di seluruh Indonesia. "Kami sedang mengadakan revitalisasi pembenahan Lapas Rutan di seluruh Indonesia,” kata dia.

“Di tengah-tengah proses ini kami menemukan peristiwa yang sangat memalukan ini. Untuk itu, Ibu Dirjen [Pemasyarakatan] sudah menyampaikan sikap kami minta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia," ujar Yasonna.

Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan empat tersangka suap pemberian fasilitas, pemberian perizinan ataupun pemberian lainnya di Lembaga Pemasyarakatan Klas 1 Sukamiskin Bandung.

Empat tersangka itu adalah Kalapas Sukamiskin Wahid Husein (WH), Hendry Saputra (HND) yang merupakan staf Wahid Husein, narapidana kasus korupsi Fahmi Darmawansyah (FD) dan Andri Rahmat (AR) yang merupakan narapidana kasus pidana umum/tahanan pendamping (tamping) dari Fahmi Darmawansyah.

Baca juga artikel terkait OTT KPK KALAPAS SUKAMISKIN

tirto.id - Hukum
Sumber: antara
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto