tirto.id - Menyusul adanya kasus suap terhadap Kepala Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Kemenkumham pun memutuskan mengambil langkah pemecatan. Langkah ini dianggap sebagai konsekuensi akibat kesalahan Kalapas yang mendapat suap dari narapidana.
Hal ini dikemukakan Menkumham Yasonna Laoly di Gedung Imigrasi, Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan. Menurutnya, keputusan ini baru disahkan pada Senin (23/7/2018).
"Secara institusi tentu kami mengevaluasi. Maka per hari ini saya memberhentikan Kakanwil Jabar Indro Purwoko dan Kadivpas Jabar Alfisah. Saya baru saja tandatangani surat keputusan Kakanwil dan Kadivpas ini sama kayak di Pekanbaru. Dua tingkat di atas Kalapas, Kadispas, Kakanwil itu supaya juga jadi pelajaran ke depannya. Maka yang bertanggung jawab dua tingkat di atasnya," kata Yasonna menerangkan.
Posisi pelaksana harian Kadivpas akan dijabat oleh Kalapas Cirebon Agus Irianto. Sementara itu, pelaksana harian Kalapas Sukamiskin dijabat oleh Kalapas Kelas II A Bance, Bandung, Kusnali. Selain itu, posisi Indro digantikan oleh Dodot Adit Koeswanto yang sebelumnya menjabat Kadiv Administrasi Kanwil Kumham Jabar. Pergantian ini hanya sementara sampai Kemenkumham dan Ditjenpas melakukan pembenahan terhadap Lapas Sukamiskin.
"Pembenahan akan terus kami lakukan. Penempatan orang secara khusus di Sukamiskin jadi perhatian khusus kami. Saya ajukan beberapa nama, sedang dicek track record. Supaya kami menempatkan orang yang pas. Lapas Sukamiskin itu sangat menggoda," katanya lagi.
KPK menetapkan empat orang tersangka dan dua saksi atas dugaan suap di Lapas Sukamiskin. Keempatnya dijadikan tesangka karena diduga melakukan suap untuk meminta fasiltias dan pemberian perizinan kepada Kalapas Sukamiskin Wahid Husein.
Saat penangkapan, sel tersangka terbilang cukup mewah dan ada televisi di dalamnya. Padahal, televisi itu harusnya tidak disediakan.
Dalam pembicaraan Fahmi dan Wahid, penyebutan nilai kamar yang harus dibayar sekitar Rp200 juta sampai dengan Rp 500 juta.
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Yuliana Ratnasari