Menuju konten utama

KPK Dalami Kemungkinan Suap di Sukamiskin Dilakukan Banyak Napi

KPK saat ini tengah mendalami kemungkinan dugaan suap yang terjadi di Lapas Sukamiskin oleh banyak narapidana.

KPK Dalami Kemungkinan Suap di Sukamiskin Dilakukan Banyak Napi
Ketua KPK Agus Rahardjo memberikan keterangan mengenai penetapan tersangka di gedung KPK, Jakarta, Jumat (20/4/2018). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mendalami kemungkinan dugaan suap dilakukan banyak narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (lapas) Sukamiskin, Bandung.

Kajian dilakukan usai KPK menangkap tangan Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husein, Sabtu (21/7/2018). Selain menangkap Wahid, KPK juga membawa 5 orang lain saat operasi dilakukan.

"Indikasinya kan memang seperti itu [suap dilakukan banyak napi]. Kenapa ketemu ada uang di salah satu tempat tersangka? Kan itu uang dari narapidana lain. Nah, apakah yang bersangkutan hanya sebagai perantara atau menerima [uang], itu yang masih kami dalami," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (23/7/2018).

KPK membawa sejumlah uang dan kendaraan dari rumah pribadi Wahid usai penangkapan. Mereka pun menetapkan Wahid dan stafnya sebagai tersangka kasus dugaan suap jual-beli izin di Lapas Sukamiskin.

Lembaga antirasuah itu juga memberi status pesakitan kepada dua napi yakni Fahmi Darmawansyah dan Andri Rahmat. Fahmi dan Andri disangka sebagai terduga pemberi suap kepada Wahid.

Agus juga berkata lembaganya akan melakukan kajian lebih lanjut terhadap Fuad Amin dan Tubagus Chaeri Wardana (Wawan). Fuad dan Wawan adalah dua napi yang ruangannya kosong saat KPK melakukan Operasi Tangkap Tangaan (OTT).

"Kami akan melakukan pendalaman lebih lanjut terkait dua orang itu," kata Agus.

KPK juga disebut akan mengembangkan penyelidikan kasus dugaan suap di lapas lain. Menurut Agus, jika pengelolaan Sukamiskin berjalan sama dengan tempat lain, maka hal itu juga berpotensi terjadi di lapas lain.

"Terkait tempat yang lain, kalau mengenai pengelolaan saya pikir pada prinsipnya sama. Jadi kalau kita memperkenalkan kebaikan yang mendasar, pasti itu diterapkan di banyak lapas lain," tuturnya.

Baca juga artikel terkait OTT KPK KALAPAS SUKAMISKIN atau tulisan lainnya dari Lalu Rahadian

tirto.id - Hukum
Reporter: Lalu Rahadian
Penulis: Lalu Rahadian
Editor: Yandri Daniel Damaledo