Menuju konten utama

KPK Duga Negosiasi Harga Kamar di Sukamiskin Dilakukan Terbuka

KPK menyebut, harga kamar di lapas dalam rentang Rp200 juta-Rp500 juta.

KPK Duga Negosiasi Harga Kamar di Sukamiskin Dilakukan Terbuka
Sejumlah pengunjung keluar dari dalam Lapas Sukamiskin Klas 1A Bandung, Jawa Barat, Sabtu (21/7). ANTARA FOTO/Novrian Arbi.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga pembicaraan soal permintaan mobil, uang, bahkan "harga kamar" di Lapas Sukamiskin, Bandung dilakukan secara terbuka dan tanpa kode-kode. KPK menyebut, harga kamar di lapas dalam rentang Rp200 juta-Rp500 juta.

"KPK menemukan bukti-bukti permintaan tersebut dilakukan baik langsung atau tidak langsung bahkan tidak lagi menggunakan sandi atau kode-kode terselubung. Sangat terang. Termasuk pembicaraan tentang "nilai kamar" dalam rentang 200-500 juta/kamar," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Minggu (22/7/2018).

KPK mengidentifikasi, Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husein (WH) meminta mobil jenis Triton Athlete warna putih dan bahkan sempat menawarkan agar dibeli di dealer yg sudah ia kenal. Namun karena mobil jenis dan warna tersebut tidak ada, akhirnya diganti dengan Triton warna hitam yang kemudian diantar dalam keadaan baru tanpa plat nomor ke rumah WH.

Saat OTT pada Jumat dan Sabtu di Lapas Sukamiskin, KPK juga menemukan indikasi sel mewah di lapas tersebut. KPK menyebut tarif kamar mewah di Lapas Sukamiskin antara Rp200 hingga Rp500 juta.

Dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Sabtu malam (21/7/2018), KPK memutar video yang merupakan situasi kamar narapidana di Lapas Sukamiskin. Dalam video selama 1 menit 4 detik itu, kamar narapidana terlihat sangat bagus. Kamar tersebut dipasang water heater, AC, televisi dan kasur. Kamar mandi pun terlihat dengan keramik dan dicat bersih.

Terkait hal ini, KPK kembali mengingatkan, agar pembenahan secara serius dilakukan segera.

"Kita harus berhenti hanya menyalahkan oknum apalagi jika sampai menggunakan dalih-dalih pembenaran dan apologi terhadap kondisi yang ditemukan tim KPK dalam kegiatan tangkap tangan. Seluruh sel di Lapas Sukamiskin dan lapas-lapas lainnya semestinya dikembalikan sesuai standar," ujar Febri.

KPK juga mengingatkan agar dua sel yang disegel KPK di Lapas Sukamiskin untuk tidak dimasuki oleh pihak manapun kecuali penyidik yang berwenang. Febri mengingatkan, ada risiko hukum jika segel atau bukti-bukti dirusak atau dihilangkan.

"Kasus ini kami harap juga menjadi peringatan bagi seluruh Kalapas di bawah Kementerian Hukum dan HAM, agar tidak melakukan hal yang sama. Karena petugas permasyarakatan termasuk kategori Penyelenggara Negara yang dapat ditangani oleh KPK," kata Febri.

Ia menilai, kerja keras penyidik dan penuntut umum memproses dan membuktikan kasus menjadi nyaris sia-sia jika terpidana korupsi masih mendapat ruang transaksional di Lapas dan menikmati fasilitas berlebihan dan bahkan dapat keluar masuk tahanan secara leluasa.

"Kami sambut baik, jika Kemenkumham serius melakukan perbaikan seperti yang disampaikan kemarin. Sepanjang hal tersebut dilakukan secara sungguh-sungguh dan terus menerus," pungkas Febri.

Baca juga artikel terkait OTT KPK KALAPAS SUKAMISKIN atau tulisan lainnya dari Dipna Videlia Putsanra

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Dipna Videlia Putsanra