tirto.id - Anggota Komisi III F-PKS, Tifatul Sembiring menilai inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Dirjen PAS Kemenkumham, Sri Puguh hingga mengungkap fasilitas mewah di sel milik Lutfi Hasan Ishak (LHI) hanya pengalihan isu operasi tangkap tangan (OTT) Kalapas Sukamiskin.
"Jadi Menkumham harus memperhatikan ini. Ini siapa yang mengutus Dirjen ini kemudian menginspeksi mendadak terus ke sel Pak Lutfi. Iya kan? Kok jadi dibalik begitu opininya?" kata Tifatul, di Kompleks DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (24/7/2018).
"Pengalihan isu," imbuhnya.
Tifatul kemudian menjelaskan, kamar sel yang sekarang ditempati LHI di Sukamiskin sebenarnya bukanlah asli milik mantan Presiden PKS tersebut, melainkan sebelumnya ditempati seorang bupati yang sudah meninggal.
Kemudian, kata Tifatul, Kalapas Sukamiskin yang menjabat sebelum Wahid Husein memindahkan LHI ke sel tersebut dengan kondisi di dalamnya sudah ada barang-barang peninggalan si bupati.
"Memang masih ada barang-barang bekasnya. Jadi ada sepeda statis bekas, ada kulkas bekas, [toilet duduk] itu bekas, bekas, dia dipindahkan ke sana," kata Tifatul. "Jadi bukan Pak Lutfi yang beli itu tempat," tambahnya.
Mantan Menkominfo ini pun menyayangkan tindakan Kemenkumham. Menurutnya, lebih baik Kemenkumham fokus menginspeksi penggunaan narkoba di dalam lapas yang memang sudah menjadi masalah bertahun-tahun dan pengawasan ketua lapas, ketimbang mengalihkan isu kepada sel mewah.
"Apa maksudnya? Kenapa yang dibawa wartawan televisi itu ke situ? Pakai Mata Najwa lagi. Kenapa bukan yang dipersoalkan lemahnya pengawasan Kalapas, gitu loh. Itu semua itu kan kewenangan Kalapas, gitu kan," kata Tifatul.
Menurut Tifatul, Komisi III akan menanyakan perihal pengalihan isu ini kepada Menkumham Yasonna Laoly dalam rapat kerja mendatang agar tidak lepas tanggung jawab mengawasi pelanggaran Kalapas.
"Ini kaya dipindahkan opininya dari OTT. OTT ini betul enggak itu jual beli, orang bisa keluar [lapas], itu siapa? Itu anak buah Menkumham, bukan anak buahnya PKS," kata Tifatul.
Sidak Dirjen PAS dilakukan pada 23 Juli 2018 malam bersama pemandu acara Mata Najwa, Najwa Shihab. Salah satu yang menjadi obyek sidak adalah sel milik LHI. Di situ ditemukan kondisi sel dengan perlengkapan mewah, seperti sepeda statis dan toilet duduk.
LHI masuk ke Sukamiskin setelah divonis bersalah dalam kasus korupsi impor daging sapi. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis 16 tahun penjara kepadanya. Dia dinyatakan terbukti menerima suap Rp 1,3 miliar dari Rp 40 miliar yang dijanjikan Direktur PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman.
Mahkamah Agung memperberat hukuman LHI dari 16 tahun menjadi 18 tahun. MA juga mencabut hak politiknya untuk dipilih dalam jabatan publik. Selain itu Ia juga harus membayar denda Rp 1 miliar subsider kurungan 6 bulan.
Sebelum sidak ini dilakukan, KPK terlebih dulu melakukan OTT terhadap Kalapas Sukamiskin, Wahid Husein. Ia diduga melakukan jual beli sel tahanan kepada narapidana.
Selain Wahid, KPK juga melakukan menangkap staf Wahid Husein, Hendry Saputra, suami Inneke, Fahmi Darmawansyah napi korupsi dan Andi Rahmat narapidana kasus pidana umum/tahanan pendamping Fahmi.
Penulis: M. Ahsan Ridhoi
Editor: Dipna Videlia Putsanra