Menuju konten utama

Wamen BUMN: Politikus Jadi Komisaris BUMN Harus Mundur dari Parpol

Wakil Menteri BUMN Kartiko Wirjoatmodjo menyebut politisi yang jadi komisaris di perusahaan BUMN harus mengundurkan dari dari keanggotannya di Parpol.

Wamen BUMN: Politikus Jadi Komisaris BUMN Harus Mundur dari Parpol
Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo memberikan sambutan pada pembukaan Rapat Kerja BTN tahun 2020 di Jakarta, Jumat (10/1/2020). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/wsj.

tirto.id - Wakil Menteri BUMN Kartiko Wirjoatmodjo menyebut beberapa politisi yang baru saja dipilih menjadi komisaris di perusahaan BUMN harus mengundurkan dari dari keanggotaannya di Partai Politik (Parpol).

"Nanti kita review. Harusnya kalau sudah jadi komisaris BUMN tidak jadi anggota aktif lagi," kata Kartika usai rapat kerja dengan komisi VI DPR RI, Kamis (20/2/2020).

Pria yang kerap disapa Tiko juga menyampaikan bahwa kekhawatiran adanya konflik kepentingan jika anggota Parpol bergabung sebagai anggota direksi atau komisaris di BUMN. Lantaran itu, ia akan membahas lebih lanjut mengenai keterlibatan orang parpol di dalam BUMN. "Nanti kita bicarakan," imbuhnya singkat.

Saat ini, ada empat politisi yang duduk di jajaran komisaris perusahaan pelat merah.

Beberapa di antaranya adalah Komisaris Utama Pertamina Basuki Tjahaya Purnama (Ahok) yang kini masih tercatat sebagai politisi PDIP.

Ada pula Arif Budimanta, anggota komisaris di Bank Mandiri yang memiliki track record dalam organisasi kepartaian. Arif pernah menjadi Ketua DPP PDIP periode 2005-2010 serta Wakil Ketua Fraksi PDIP di MPR RI 2009-2013.

Kemudian, Arif juga aktif sebagai Direktur Eksekutif the Megawati Institute. Selain berkecimpung di partai berlogo banteng bermoncong putih itu, Arif juga diketahui merupakan tangan kanan Presiden Joko Widodo. Pada November 2019 lalu.

Terbaru, adalah Dwi Ria Latifa dan Zulnahar Usman yang ditarik bergabung sebagai komisaris BRI. Ria merupakan politisi PDIP yang pernah menjadi anggota DPR periode 2014-2019 serta caleg PDIP pada Pileg 2019, sementara Zulnahar merupakan Bendahara Umum Partai Hanura yang masih menjabat sampai hari ini.

Sebenarnya, aturan mengenai politisi menjabat di BUMN sudah tertera dalam Peraturan Menteri BUMN PER-02/MBU/02/2015 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas.

Dalam beleid itu, anggota Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas diwajibkan bukan pengurus Partai Politik dan/atau calon anggota legislatif dan/atau anggota legislatif.

Baca juga artikel terkait KOMISARIS BUMN atau tulisan lainnya dari Selfie Miftahul Jannah

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Selfie Miftahul Jannah
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Hendra Friana