tirto.id - Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara menjaring 20 kendaraan pada hari pertama pelaksanaan zonasi parkir berbasis uji emisi di kantor Wali Kota. Kendaraan tersebut tidak diperkenankan parkir di area gedung parkir. Kebijakan tersebut mulai diterapkan Senin (22/7/2019) kemarin.
"Hasilnya ada sekitar 20 mobil yang belum melakukan atau lolos uji emisi. Mereka kami arahkan keluar gedung parkir," ujar Kepala Bagian Umum Wali Kota Administrasi Jakarta Utara, Win Bawar Gayo melalui pesan tertulis, Selasa (23/7/2019).
Ia menjelaskan, pengecekan kendaraan akan dilakukan sebanyak dua kali. Pengecekan pertama dilakukan di gerbang masuk dan pengecekan ke dua di lantai dasar gedung parkir kantor Wali Kota Blok T, mulai dari Pukul 06.00 WIB hingga sore hari.
Menurut dia, pengecekan dilakukan oleh petugas Pengamanan Dalam dengan menggunakan gadget berbasis android. Masing-masing lokasi pengecekan diisi oleh empat petugas.
"Penerapan parkir fokus pada kendaraan dinas dan ASN. Untuk tamu atau masyarakat masih diberikan toleransi," tandasnya.
Perihal uji emisi, sebelumnya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyampaikan rencananya untuk mewajibkan uji emisi mulai tahun 2020. Rencana tersebut digulirkan karena tingginya angka polusi udara di Jakarta.
"Terkait dengan uji emisi ini, kami akan melakukan pengetatan uji emisi, itu dilakukan tahun depan, tahun 2020," kata Anies saat ditemui di Balai Kota, Jakarta Pusat, pada Selasa (2/7/2019).
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Alexander Haryanto