Menuju konten utama

Anies Tak Perlu Bikin Regulasi Uji Emisi, Sudah Ada Sejak 2005

Anies usul agar semua kendaraan diuji emisi pada 2020. Aturan mengenai itu sebetulnya sudah ada. Bahkan sejak 2005.

Anies Tak Perlu Bikin Regulasi Uji Emisi, Sudah Ada Sejak 2005
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencoba melakukan pengujian emisi kendaraan saat pembukaan Uji Emisi Kolosal di Kemayoran, Jakarta, Minggu (17/12/2017). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

tirto.id - Anies Baswedan ingin uji emisi dilakukan untuk semua mobil pada 2020, bersamaan dengan perpanjangan STNK. Lewat uji emisi akan diketahui berapa banyak gas buang yang dikeluarkan satu unit mobil. Jika terlalu banyak, maka kendaraan tersebut tak layak ada di jalan.

Pernyataan ini keluar saat Jakarta tengah disorot banyak pihak karena jadi kota dengan tingkat polusi tinggi--bahkan pekan lalu pernah jadi yang tertinggi di antara semua kota di dunia.

"Ini nanti dikaitkan dengan hak mereka untuk perpanjangan [STNK] dan kami masukkan dalam sistem perparkiran. Yang tidak lolos, biaya parkir lebih mahal," ujar Anies, Selasa (2/7/2019) kemarin. "Data uji emisi, data kendaraan bermotor, data tempat parkir, akan jadi satu," lanjutnya.

Dinas Lingkungan Hidup mencatat ada 3,5 juta mobil di ibukota saat ini. Ini berdasarkan data BPS DKI.

Sejak 2005

Rencana ini membikin bingung Ketua Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA) Azas Tigor Nainggolan. Menurutnya uji emisi dan kaitannya dengan pencemaran udara sudah diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara (PDF). Mubazir jika yang dimaksud Anies adalah membuat kebijakan baru terkait itu.

Azas Tigor bahkan mengatakan pernyataan Anies menunjukkan bahwa dia tidak paham regulasi pengendalian pencemaran udara. Azas Tigor bilang karena sudah ada regulasinya, maka tak perlu menunggu sampai 2020.

"Ke mana saja? Tinggal penegakannya saja itu," kata Tigor kepada reporter Tirto, Kamis (4/7/2019).

Uji emisi diatur dalam Pasal 19 beleid tersebut. Apa yang tertulis di sana memang sama dengan apa yang diusulkan Anies, hanya saja memang tidak diatur soal kaitan dengan penggunaan dan tarif lahan parkir.

Dalam aturan yang diteken era Sutiyoso itu tertulis: (1). kendaraan bermotor wajib memenuhi ambang batas emisi gas buang kendaraan; (2). kendaraan bermotor... wajib menjalani uji emisi sekurang-kurangnya setiap enam bulan.

Kemudian, bagi kendaraan yang dinyatakan lulus, maka akan mendapat tanda lulus uji emisi. Lalu, uji emisi dapat dilakukan instansi yang bertanggung jawab di bidang lalu lintas dan/atau swasta.

Terakhir, hasil uji emisi kendaraan bermotor disebut "merupakan bagian dari persyaratan pembayaran pajak kendaraan bermotor."

Tigor bilang, masalahnya selama ini adalah peraturan tersebut kurang ditegakkan. "Lihat saja bus-bus itu, knalpotnya hitam-hitam."

Tidak efektifnya Perda DKI 2/2005 sebetulnya telah disorot sejak lama. Andi Alfian Zainuddin dalam Jurnal Kesehatan Masyarakat menyimpulkan kendala dari penerapan kebijakan ini di antaranya adalah "sistem dan koordinasi belum maksimal; sumber daya manusia dan sumber dana masih kurang; rencana strategis belum ada; serta manajemen dan koordinasi belum maksimal."

Misalnya terkait keberadaan alat uji emisi. Anies bilang butuh 900 bengkel agar uji emisi bisa dilakukan menyeluruh. Sementara sekarang bengkel yang tercatat ada 750, dan yang bisa menguji emisi hanya 150. Untuk mempercepat ini Anies bilang keberadaan alat uji emisi akan jadi salah satu syarat saat bengkel ingin memperpanjang izin usaha.

Insentif

Pengamat Tata Kota dan Dosen Planologi Universitas Trisakti, Yayat Supriyatna, pesimistis masyarakat akan taat melakukan uji emisi meski misalnya yang tak lolos akan diberi tarif parkir lebih mahal.

"Masyarakat kalau tidak ada insentif sedikit enggan," kata Yayat kepada reporter Tirto.

Oleh karena itu, menurutnya, Anies perlu memberikan subsidi kepada bengkel-bengkel, supaya mereka bisa memberikan pelayanan bebas biaya.

Ia juga mengusulkan, setiap kendaraan yang dinyatakan lolos uji emisi diberikan stiker resmi, yang hanya bisa didapatkan dari bengkel-bengkel tertentu. Ini untuk menghindari adanya pemalsuan stiker.

"Jangan sampai stiker bodong. Yang mudah tercatat dengan sistem teknologi, kapan, dan di mana uji emisinya," ujarnya.

Terakhir, Yayat usul agar Anies memulai dari lingkungan terdekatnya: Pemprov DKI.

"Pertama yang harus uji emisi itu mobil dinas operasional DKI Jakarta. Mobil-mobil pemda harus dikenakan dulu. Karyawan-karyawanya juga dan truk-truk sampah itu juga harus lolos," pungkasnya.

Baca juga artikel terkait UJI EMISI atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Hukum
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Rio Apinino