tirto.id - Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) menolak hadir dalam rapat dengar pendapat yang dilaksanakan Komisi IV DPR RI yang berlangsung pada Kamis (12/11/2020) pagi.
Rencananya rapat dengar pendapat hari ini untuk membahas penggunaan dan pelepasan kawasan hutan sebagai tindak lanjut UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang baru saja disahkan.
Rencananya rapat itu juga mengundang Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI), Yayasan Keanekaragaman Hayati, Yayasan Auriga Nusantara, dan beberapa akademisi lainnya.
Penolakan tersebut tercantum dalam surat balasan undangan yang dilayangkan Komisi IV DPR RI pada 9 November lalu bernomor PW/13062/DPR RI/XI/2020. Walhi membalas surat tersebut lewat surat bernomor 218/DE/Walhi/XI/2020 yang diterima wartawan Tirto, Kamis siang.
“Dengan ini kami menyampaikan penolakan untuk menghadiri undangan tersebut,” kata Direktur Nasional Walhi Nur Hidayati di dalam surat.
Ia beralasan bahwa UU Cipta Kerja adalah undang-undang yang dipaksakan oleh Presiden Joko Widodo dan DPR RI yang bertentangan dengan prinsip demokrasi di Indonesia.
Yaya, sapaan akrabnya, juga menilai bahwa hingga hari ini masih banyak gelombang protes yang turun ke jalan untuk meminta pembatalan UU Cipta Kerja dan menolak rencana ragam peraturan turunannya yang sedang dirancang Pemerintah.
“Tanpa terkecuali termasuk soal penggunaan dan pelepasan kawasan hutan,” kata Yaya.
Ketua Komisi IV DPR RI Sudin membenarkan ketidakhadiran Walhi saat rapat dengar pendapat. Sudin kecewa dengan sikap Walhi yang tak mau diajak berdialog. Sudin mengatakan bahwa tak akan mengundang Walhi kembali untuk agenda rapat berikutnya.
“Kami ini mengundang kan ingin masukan, UU kan di bawahnya ada PP. Kalau ada masukan kan nanti kami bisa mengusulkan kepada pemerintah, UU-nya ini, PP-nya ini. Tapi kalau Walhi seperti ini nampaknya ya susah juga diomong. Saya sangat kecewa sekali. Kalau gitu lain kali tidak perlu lagi mengundang Walhi kalau kita undang gak mau datang,” tegas Sudin.
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Bayu Septianto