tirto.id - Wakil Gubernur Jakarta, Riza Patria menegaskan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak boleh mudik menggunakan kendaraan dinas.
ASN DKI diizinkan mudik sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen-PANRB).
"Terkait mudik, ASN boleh mudik sesuai dengan aturan dan ketentuan sudah diatur waktu dan syaratnya, di antaranya tidak boleh membawa kendaraan dinas sesuai aturan dan ketentuan yang diatur kementerian MENPAN RB," kata Riza di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Senin (18/4/2022).
Ketua DPD Jakarta Partai Gerindra itu menjelaskan, ASN diizinkan cuti selama masa cuti mulai 29 April sampai 6 Mei 2022.
"Kami berharap bahwa mudik tahun ini bisa berjalan dengan baik, dengan lancar, bisa bertemu dengan sanak keluarga di kampung dan kembali ke jakarta sesuai dengan waktu," ucapnya.
Lebih lanjut, Riza mengatakan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) untuk ASN DKI dilakukan sebelum lebaran.
"THR kan sudah diatur juga diupayakan sebelum lebaran. Mudah-mudahan lebih cepat. Kalau peraturan yang diminta oleh pemerintah H-10 atau H-7 sudah bisa [dicairkan THR], mudah mudahana ya," tuturnya.
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Restu Diantina Putri