tirto.id - Wakil Gubernur DKI Jakarta meminta seluruh warga untuk mematuhi aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi (4-18 Juni). Misalnya senantiasa menggunakan masker dan menjaga jarak.
Dalam pertemuan dengan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi beserta jajaran, Riza mengatakan seandainya ada yang melanggar PSBB, maka orang tersebut patut dipermalukan di depan umum.
"Kita harus membiasakan jaga jarak. Bahkan kalau mungkin, ya, mohon maaf, kita permalukan orang. Kita harus permalukan orang yang tidak taat pada PSBB," kata dia di Jakarta, Rabu (20/6/2020).
Tujuannya bukan agar citra orang tersebut jelek, tapi agar ia membiasakan diri mematuhi peraturan. Menurutnya itu juga terjadi di banyak negara.
"Sudah jadi kebiasaan di banyak negara maju, kalau tidak pakai masker tuh [dianggap] lebih seperti kusta. Dijauhi, dimarahi, diteriaki, dihujat, dimaki. Tapi mungkin [di sini] dengan cara yang bijak, yang sopan."
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pernah mengatakan "hampir 60 persen masyarakat Jakarta tidak berpergian" saat PSBB. Sementara kendaraan pribadi hanya 45 persen, lalu MRT 5 persen dan bis kota 10 sampai 12 persen. "Artinya penurunan signifikan," katanya pada 25 Mei lalu.
Salah satu sebabnya barangkali karena memang ada sanksi bagi pelanggar PSBB. Mereka yang tak pakai masker, misalnya, dapat dikenakan denda hingga Rp250 ribu. Pun dengan perusahaan. McD Sarinah pernah didenda Rp10 juta karena acara penutupan gerai mereka malah memicu kerumunan orang.
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Rio Apinino