Menuju konten utama

PSBB Transisi: Anies Bisa Tutup Mal, Kantor, & Toko yang Tak Patuh

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tidak akan segan-segan untuk menutup mal, perkantoran, pertokoan, dan beberapa tempat lainnya jika melanggar PSBB selama masa transisi ini.

PSBB Transisi: Anies Bisa Tutup Mal, Kantor, & Toko yang Tak Patuh
Petugas mengukur suhu tubuh pengunjung yang memasuki area Lippo Mall Puri, Jakarta Barat, Rabu (3/6/2020). Tirto.id/Andrey Gromico.

tirto.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan tidak akan segan-segan untuk menutup mal, perkantoran, pertokoan, dan beberapa tempat lainnya jika melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama masa transisi ini.

Namun, sebelum ditutup, dia mengatakan akan melakukan teguran dan peringatan kepada pihak yang bersangkutan selama dua kali.

Anies mengatakan pada masa PSBB transisi ini sejumlah tempat akan mulai dibuka secara bertahap, tetapi dengan syarat tidak boleh melebihi 50 persen dari kapasitas dan menerapkan protokol kesehatan COVID-19.

“Kami nanti akan tindak sesuai dengan peraturan yang ada. Kami tidak akan segan-segan menutup izin apabila melakukan kegiatan,” kata dia di Gedung Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Jumat (5/6/2020).

Oleh karena itu, Anies mengimbau kepada semua pihak, termasuk pelaku usaha untuk mengikuti peraturan PSBB transisi dan menjalankan protokol kesehatan.

Kemudian dia juga ingin mengajak kepada seluruh warga Jakarta untuk turut berperan serta membantu petugas COVID-19 dalam mengawasi pertokoan, kantor, mal, dan sebagainya. Sebab, Anies mengaku jika tenaga aparat penegak hukum tidak bisa mengawasi seluruh tempat tersebut, lantaran terlalu banyak.

“Ini demi melindungi keselamatan seluruh warga di Jakarta. Saya mengajak seluruh masyarakat untuk ikut mengawasi. Insyaallah masa transisi ini bisa kita lewati sebaik-baiknya” jelas dia.

Lebih lanjut, Anies mengimbau kepada seluruh warga DKI, sebaiknya tetap berada di rumah meski telah memasuki masa transisi PSBB. Pasalnya, Jakarta saat ini masih dalam masa pandemi COVID-19.

Bila memang harus berpergian ke luar rumah, dia mengimbau agar warga menggunakan protokol kesehatan yaitu jika tubuh dalam kondisi tidak sehat, sebaiknya tetap berada di rumah, gunakan masker dalam berkegiatan apapun, jaga jarak minimal satu meter, dan jika mengunjungi suatu tempat, dipastikan kapasitasnya tidak lebih dari 50 persen.

“Empat prinsip ini dipegang selama masa transisi ini. Maka insyaallah kita bisa lebih jauh lagi mengendalikan penyebaran Covid ini,” terangnya.

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) itu kembali menegaskan, apabila masyarakat tidak disiplin, potensi penularan terjadi, angka kasus, pasien, dan sampai kematian meningkat. Maka Gugus Tugas COVID-19 DKI akan kembali memberlakukan PSBB yang ketat dan meminta agar warga Jakarta kembali berkegiatan di rumah.

“Kita tidak ingin itu terjadi, maka kita semua harus disiplin,” pungkasnya.

Infografk Responsif

Infografk Skedul 1 Pelonggaran PSBB di Jakarta. tirto.id/Sabit

Baca juga artikel terkait PSBB DKI JAKARTA atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Maya Saputri