tirto.id - Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menyatakan menerima dan belum menyatakan banding atas putusan hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta soal penolakan gugatan surat keputusan mutasi.
Sujanarko, salah satu penggugat Wadah Pegawai KPK, mengakui belum sepenuhnya menyatakan akan menerima putusan. Saat ini, perlu berkonsultasi dengan rekannya dan organisasi terkait putusan ini.
Bagi Wadah Pegawai KPK, kata Sujanarko, menang gugatan bukan sebagai tujuan, melainkan perbaikan untuk internal KPK.
"Walaupun kita diberi kesempatan waktu untuk banding, tentu itu akan kita kaji secara internal. Tapi yang paling pokok adalah hakim telah memberikan beberapa pertimbangan kebijakan-kebijakan untuk mereview apa yang kita gugat di pengadilan dan itu penting banget bagi lembaga KPK," kata Sujanarko usai sidang di Gedung PTUN, Jakarta, Senin (11/3/2019).
Sujanarko berkata, tidak masalah dengan jabatan baru. Hanya, soal proses penempatan jabatan yang perlu diperbaiki. Dengan keputusan hakim ini, kata dia, KPK sebagai lembaga punya pekerjaan rumah untuk perbaikan internal.
Ia juga membantah gugatan ini menunjukkan konflik di internal lembaga antikorupsi ini, melainkan punya tujuan mulia untuk menjaga KPK.
"Jadi kita sebetulnya kalau mohon maaf kalau istilahnya konflik itu sudah gak ada di KPK. Semua kompak, tapi semua memahami bahwa KPK itu perlu dijaga. Yang jaga siapa? Pimpinan pegawai, wadah pegawai, struktural pegawai," kata Sujanarko.
Dalam putusan ini, hakim menolak gugatan yang diajukan tiga pegawai KPK yakni Direktur Pembinaan Jaringan Kerja dan Antar Komisi dan Instansi, Sujanarko; Koordinator Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Dian Novianthi; dan Kepala Satuan Tugas Pembelajaran Internal pada Pusat Edukasi Antikorupsi, Hotman Tambunan.
"Menolak gugatan para penggugat terhadap objek sengketa," kata Ketua Majelis Hakim Nelvy Christin di kompleks Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, Jakarta, Senin (11/3/2019).
Dalam putusan, hakim Nelvy menilai penerbitan SK 1426/2018 dan SK rotasi untuk para pihak tidak memenuhi standar rotasi dan mutasi di lingkungan KPK.
Kemudian, Nelvy meniai ada maladministrasi. Hal ini terkait keputusan rotasi tanpa koordinasi dengan biro SDM KPK.
Nelvy melanjutkan, sesuai Perkom 3 tahun 2018 menyatakan tugas dan wewenang Biro SDM bertugas pelaksanaan analisis beban kerja, analisis kebutuhan SDM, rekrutmen dan seleksi pegawai, pola karir pegawai dan pembinaan kepegawaian lainnya.
Selain menolak gugatan, Majelis Hakim juga menjatuhkan vonis para penggugat untuk membayar biaya perkara. Para penggugat diwajibkan membayar uang sebesar Rp524.500 sebagai biaya perkara.
Sebagai informasi, Wadah Pegawai KPK mengajukan permohonan untuk menunda pelaksanaan SK nomor 1426 tahun 2018 yang berisi rotasi pegawai.
Dalam pertimbangan, hakim menganggap status hukum SK 1426/2018 sudah gugur dengan peraturan pimpinan KPK nomor 1 tahun 2019 tentang Penataan Karier Pegawai di Lingkungan KPK sebagai pengganti SK pimpinan KPK 1426/2018.
Terkait SK rotasi ketiga pegawai yang menggugat pun tidak dikabulkan karena para penggugat sudah menduduki jabatan baru.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Zakki Amali