Menuju konten utama

Wacana STR Dokter Seumur Hidup, YLKI Soroti Masalah Kompetensi

YLKI mengkhawatirkan kompetensi yang tak teruji tersebut justru merugikan pasien.

Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi. FOTO/Istimewa

tirto.id - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI berencana menyederhanakan masa berlaku surat tanda registrasi (STR) dokter menjadi seumur hidup dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan.

Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi, menilai pemberian STR seumur hidup dapat mengikis kompetensi dokter.

“Kalau STR berlaku seumur hidup, saya bayangkan akan muncul tenaga kesehatan termasuk dokter yang abal-abal karena kita ketahui bagaimana performa, kinerja selama periode tertentu,” kata Tulus dalam Media Briefing di Jakarta Pusat, Jumat (31/3/2023).

Penerbitan STR secara berkala dinilai Tulus membuat kualitas dokter dan tenaga kesehatan teruji.

“Kalau berlaku seumur hidup siapa yang bisa mengontrol tenaga kesehatan yang bersangkutan, apalagi (diperoleh) secara online,” ujar Tulus.

Dari sisi konsumen, Tulus mengkhawatirkan kompetensi yang tak teruji tersebut justru merugikan pasien.

“Itu mengancam keselamatan pasien sebagai konsumen menjadi khawatir ketika STR-nya tidak pernah di-upgrade karena kemudian kelayakan dari tenaga kesehatan yang bersangkutan diragukan karena tidak pernah diuji,” kata Tulus.

Sementara itu, Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar, menyatakan penyederhanaan STR/SIP dokter memang bertujuan agar semakin banyak dokter spesialis yang dihasilkan.

“Pak Menteri (Budi Gunadi Sadikin) sebenarnya berpikir bagaimana proses-proses ini tidak birokratis sehingga para dokter, calon-calon dokter itu lebih mudah mengakses izin STR-nya,” kata Timboel dalam kesempatan yang sama.

Namun adanya wacana STR yang bisa berlaku seumur hidup, menurut Timboel perlu pertimbangan yang matang agar kompetensi dokter terjamin.

”Jadi istilahnya dia bisa tentunya harus dipastikan kualitasnya lima tahun lalu dengan 10 tahun lalu kan juga berbeda. Setuju dengan Tulus, ini harus dipastikan kualitas tenaga kesehatan itu. Tidak hanya dokter, perawat, bidan, apoteker, sehingga mereka bisa memberikan kualitas terbaik untuk rakyat,” ujar Timboel.

Rencana pemberian STR seumur hidup disebut bertujuan untuk menyederhanakan proses memperoleh STR dan Surat Izin Praktik (SIP) dokter yang saat ini dinilai terlalu berbelit.

Rencananya, masa berlaku STR menjadi seumur hidup dari sebelumnya hanya 5 tahun. Sedangkan masa berlaku SIP tetap 5 tahun.

Baca juga artikel terkait WACANA STR DOKTER SEUMUR HIDUP atau tulisan lainnya dari Mochammad Fajar Nur

tirto.id - Kesehatan
Reporter: Mochammad Fajar Nur
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Restu Diantina Putri
-->