Menuju konten utama

Wacana Serumah Dibatasi 3 KK di Jakarta, Sisanya Pindah ke Rusun

"Di Jakarta satu alamat bisa 13 sampai 15 KK. Ada juga satu rumah isinya bisa sampai 6 atau 9 kepala keluarga," kata Joko.

Wacana Serumah Dibatasi 3 KK di Jakarta, Sisanya Pindah ke Rusun
Sejumlah warga mendaftarakan diri untuk aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) di Jakarta, Selasa (10/10/2023). ANTARA FOTO/Khaerul Izan/sgd/YU

tirto.id - Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta Budi Awaluddin buka suara terkait rencana pembatasan tiga kartu keluarga (KK) dalam satu rumah di Jakarta.

Menurut dia, Disdukcapil DKI nantinya akan mengecek berapa jumlah KK dalam setiap rumah di Jakarta. Pihaknya lalu akan mengecek kondisi rumah tersebut apakah layak atau tidak untuk dihuni lebih dari tiga KK.

Jika rumah yang ditempati tidak layak huni, kelebihan KK yang ada di rumah itu disebut akan dipindahkan ke rumah susun.

"Ya, kita akan lakukan verifikasi nanti, validasi. Lihat rumahnya juga, kondisinya. [Kalau] enggak mungkin ruangannya segala macem, ya kita alihkan ke rumah susun nanti," ucap Budi di Jakarta Pusat, Minggu (19/5/2024).

Budi Awaluddin belum merinci soal proses pemindahan warga ke rusun maupun rusun mana yang akan menjadi lokasi pemindahan.

Di satu sisi, Budi menyatakan rencana serumah maksimal tiga KK masih dalam proses pembuatan naskah akademik. Dengan kata lain, Disdukcapil DKI masih menggodok peraturan yang menuai respons beratam di antara warga ini.

Ia berharap, Disdukcapil DKI bersama DPRD DKI Jakarta bisa membuat peraturan ini dalam waktu satu tahun. Peraturan serumah tiga KK ini nantinya akan tertuang dalam bentuk peraturan daerah (perda).

"Tapi ini masih dikaji ya, masih kita kaji. Ini kan nanti akan masuk ke perda yang kami buat. Jadi, masih naskah akademik dalam pembuatan perda yang akan kita godok didalam satu tahun ini," ucap Budi.

Menurut Budi, pembatasan serumah maksimal tiga KK tersebut akan berlangsung beriringan dengan penerapan UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Derah Khusus Jakarta (DKJ) nantinya.

"Sambil nunggu UU Nomor 2 Tahun 2024, nanti itu bisa diterapkan," sebut Budi.

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta hendak membenahi administrasi kependudukan di antaranya membatasi satu alamat rumah maksimal dihuni oleh tiga KK. Aturan itu dibuat menyikapi adanya satu alamat yang dihuni oleh banyak KK.

"(Untuk menyelesaikan adminduk) Kita perlu membatasi, kita sepakati bersama agar satu alamat tempat tinggal hanya diperbolehkan memiliki tiga kartu keluarga," kata Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Joko Agus Setyono, dikutip Antara, Sabtu (18/5/2024).

Rencana ini sudah dibahas dalam Rapat Kerja Gubernur Forum Kerja Sama Daerah Mitra Praja Utama (MPU) 2024 sebagai tindak lanjut dari ditemukannya satu alamat rumah dihuni oleh 13-15 KK di Jakarta.

"Di Jakarta satu alamat bisa 13 sampai 15 KK. Ada juga satu rumah isinya bisa sampai 6 atau 9 kepala keluarga," kata Joko.

Jadi, kata dia, tinggal di rumah tersebut gantian. "Ini luar biasa dan mungkin tidak terjadi di daerah lain," ujar Joko.

Baca juga artikel terkait JAKARTA atau tulisan lainnya dari Muhammad Naufal

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Maya Saputri