Menuju konten utama

Wacana DKI Menaikkan Pajak Parkir Dinilai Mengancam Pengusaha Lokal

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana menaikkan pajak parkir pada akhir tahun ini. Namun rencana ini dinilai bakal mematikan usaha parkir lokal.

Wacana DKI Menaikkan Pajak Parkir Dinilai Mengancam Pengusaha Lokal
Lahan parkir di kawasan Melawai Blok M, Jakarta Selatan. tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus menggodok rencana kenaikan pajak parkir. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk mengurangi kemacetan serta meningkatkan penggunaan transportasi umum jadi 60% pada tahun 2030.

Dalam Forum Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan Dewan Transportasi Kota Jakarta—lembaga pelat merah yang bertugas menyusun perencanaan transportasi kota dan kebijakannya mengikat—pada 22 Oktober lalu Theodore Sianturi selaku Kepala UPT Parkir DKI Jakarta menyebut rencana menaikkan pajak parkir jadi sebesar 30% dari sebelumnya 20%.

Pajak ini berlaku bagi semua penyelenggara parkir, kecuali pemerintah, pemerintah daerah, perkantoran yang lahan parkirnya untuk karyawannya sendiri, kedutaan dan sejenisnya, serta tempat penitipan kendaraan yang maksimal bisa menampung 10 kendaraan roda empat atau 20 kendaraan roda dua.

Kenaikan pajak parkir akan langsung dibebankan kepada masyarakat pengguna kendaraan pribadi. Pendapat dari peningkatan pajak itu juga akan digunakan untuk mendanai perbaikan infrastruktur transportasi yang ada di Jakarta.

Saat ini, berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Nomor 31 Tahun 2017, tarif parkir untuk mobil ditetapkan minimal Rp3.000 dan maksimal Rp12 ribu per jam, sementara motor Rp2.000 sampai Rp6.000 per jam.

Indonesian Parking Association (IPA) yang juga dilibatkan dalam FGD tersebut menolak usulan kenaikan pajak parkir. Ketua IPA Rio Oktaviano mengatakan kenaikan pajak sangat mungkin membuat banyak usaha parkir gulung tikar.

"Sekarang pajak [parkir] 20% saja pengusaha parkir net profit-nya hanya dua sampai tiga persen dari pendapatan kotor. Bayangkan kalau naik 30 persen. Bagaimana nanti menghidupi kantor dan merawat lokasi parkir kami," katanya kepada wartawan Tirto, Kamis (25/10/2018) sore.

Ada dua jenis pengusaha parkir, kata Rio: lokal dan asing. Pengusaha asing biasanya punya modal raksasa, sementara pengusaha lokal sebaliknya: orang-orang yang baru memulai usaha dan dengan modal yang jauh lebih kecil. Anggota IPA sendiri, kata Rio, "kebanyakan pengusaha lokal kecil."

Dengan kebijakan ini, ujar Rio, pengusaha lokal tak bakal kuat, beda dengan pengusaha bermodal besar.

"Dalam arti lain, [kebijakan] ini berarti mungkin ke arah monopoli dagang. Hanya pengusaha-pengusaha besar yang hidup," klaimnya.

Selain mengatakan alasan penolakan, ia juga memprotes Pemprov DKI Jakarta yang menurutnya selama ini kerap membuat kebijakan satu arah, tanpa mau mendengar pihak-pihak terdampak seperti pelaku usaha.

"Pemerintah menyerap aspirasi setengah-setengah. Siapa yang diajak ngobrol?" keluhnya.

Tak Perlu Dipermasalahkan

Ketua Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) Iskandar Abubakar menilai bahwa rencana ini tak perlu dipermasalahkan. Ia mengklaim tarif parkir di Jakarta "termasuk yang termurah di antara kota-kota besar dunia lain."

"Jadi ini hanya penyetaraan dengan kota-kota lain. Ini juga dalam rangka menurunkan penggunaan kendaraan pribadi, mengingat transportasi umum akan lebih banyak ke depannya," katanya kepada reporter Tirto.

Pajak parkir di Jakarta yang baru 20 persen sebetulnya juga lebih kecil dibandingkan dengan kota-kota penyangga seperti Depok, Tangerang dan Bekasi. Padahal Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 memberi kesempatan untuk pemerintah daerah untuk menarik pajak parkir maksimal 30 persen.

Ia menilai pengusaha parkir tak bakal dirugikan dengan kenaikan pajak tersebut. Soalnya, selain biaya dibebankan ke pengguna, tentu akan ada perjanjian baru antara pengusaha parkir dan pemilih lahan.

"Itu kan bagi hasil," katanya.

Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Edi Sumantri pernah mengatakan jika tak ada halangan kenaikan pajak parkir berlaku akhir tahun nanti.

Baca juga artikel terkait TARIF PARKIR atau tulisan lainnya dari Haris Prabowo

tirto.id - Bisnis
Reporter: Haris Prabowo
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Rio Apinino