tirto.id - Pemprov DKI Jakarta berencana menaikkan pajak parkir di Jakarta dalam APBD Perubahan atau APBD 2019. Namun, untuk menaikkan pajak parkir, Peraturan Daerah (Perda) nomor 10 tahun 2010 tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor harus diubah terlebih dahulu, demikian menurut Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Edi Sumantri,
Saat ini pajak parkir di Jakarta baru 20 persen dan lebih kecil dibandingkan dengan kota-kota penyangga seperti Depok, Tangerang dan Bekasi. Padahal Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 memberi kesempatan untuk pemerintah daerah untuk menarik pajak parkir maksimal 30 persen.
"Harusnya DKI sebagai Ibu Kota kan lebih tinggi oleh karena itu kami usulkan naik jadi 30 persen," katanya di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (14/5/2018).
Kenaikan pajak parkir ini yang nantinya akan dimanfaatkan Pemprov DKI untuk mendorong pengguna kendaraan pribadi beralih ke transportasi umum sekaligus meningkatkan pendapatan daerah.
Jika revisi Perda itu selesai sebelum pertengahan tahun, maka kenaikan pajak parkir bisa dinikmati pada akhir tahun anggaran 2018.
Kendati demikian, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyampaikan bahwa masih ada pengusaha yang keberatan dengan rencana Pemprov menaikkan Pajak Parkir di Jakarta. Namun, ia meyakinkan bahwa pembayaran pajak tersebut sesungguhnya dibayar oleh pengguna parkir, bukan para pengusaha.
Dengan naiknya tarif parkir, tambah Anies, para pemilik kendaraan pribadi dapat berpikir ulang untuk menggunakan kendaraannya dan beralih ke transportasi umum.
"Pengusaha hanya berkewajiban menyetorkan pajak parkir kepada pemerintah daerah dengan tujuan pengguna parkir beralih ke moda transportasi publik," ucap Anies.
Penulis: Hendra Friana
Editor: Dipna Videlia Putsanra