Menuju konten utama

Juru Parkir yang Menaikkan Tarif di Libur Tahun Baru akan Ditindak

Polisi akan menindak tegas petugas parkir yang melipatgandakan tarif parkir di tempat wisata saat libur akhir tahun.

Juru Parkir yang Menaikkan Tarif di Libur Tahun Baru akan Ditindak
Wisatawan mencari informasi di posko Tourist Information Service di Malioboro, Yogyakarta, Kamis (21/12/2017). ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko

tirto.id - Polres Bantul, Yogyakarta akan menindak tegas pengelola maupun petugas parkir di objek wisata wilayah hukum kabupaten setempat yang melipatgandakan tarif parkir kendaraan, terutama saat libur Tahun Baru 2018.

"Kalau nanti mereka ada yang melipatgandakan daripada angka-angka dalam tarif parkir itu, tentu akan kami panggil dan kami ajak komunikasi," kata Kapolres Bantul AKBP Imam Kabut Sariadi di Bantul, Minggu (31/12/2017).

Menurut dia, untuk mencegah atau mengantisipasi adanya pengelola parkir di tempat wisata yang menaikkan tarif saat libur akhir tahun ini, pihaknya sudah mengumpulkan pengelola parkir melalui paguyuban.

Sejauh ini, untuk kawasan wisata di wilayah Bantul seperti Pantai Parangtritis dan wisata Mangunan Dlingo, tarif yang diberlakukan sudah sesuai dengan yang tertera dalam retribusi parkir itu.

"Alhamdulillah untuk saat ini belum ditemukan (tarif parkir yang dilipatgandakan) untuk di tempat-tempat wisata, kalaupun ada nanti pasti akan tindak, karena ini menyangkut masalah kenyamanan para wisatawan," katanya, seperti dikutip Antara.

Selain tidak memberikan kenyamanan bagi wisatawan, lanjut Kapolres, dengan menaikkan tarif parkir secara tidak wajar juga memengaruhi nama baik dari Kabupaten Bantul itu sendiri, khususnya terhadap tempat wisata yang masih dikembangkan.

"Jangan sampai hanya karena masalah parkir wisatawan khususnya dari luar tidak nyaman, dan itu sudah kami sampaikan jauh-jauh hari, sudah kami kumpulkan para pokdarwis, pengelola parkir, pengelola wisata untuk tidak menaikkan parkir," katanya.

Jika terpaksa ada peningkatan tarif parkir, pengelola parkir harus melaporkan kepada instansi yang berkompeten di bidangnya seperti Dinas Perhubungan (Dishub) ataupun dinas pendapatan daerah.

"Dan kalau kami hanya imbau semacam itu, kalaupun nanti ada masyarakat wisatawan mengeluh kenaikan parkir karena tiba-tiba tarifnya melonjak tajam laporkan saya, akan kita tindak, tertibkan. Karena sudah ada komitmen sejak awal," katanya.

Pemerintah Kota Yogyakarta sudah menyediakan nomor khusus yang bisa dimanfaatkan masyarakat atau wisatawan untuk mengadukan pelanggaran parkir seperti pengenaan tarif parkir yang tinggi di sejumlah destinasi wisata.

Warga dapat menyampaikan aduan mengenai pelanggaran parkir melalui nomor telepon: 081802704212. Selain nomor khusus, Pemerintah Kota Yogyakarta juga membentuk Satuan Tugas Parkir Tertib Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta.

Baca juga artikel terkait TAHUN BARU 2018 atau tulisan lainnya dari Dipna Videlia Putsanra

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Dipna Videlia Putsanra
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Dipna Videlia Putsanra