Menuju konten utama

Tarif Parkir di Jakarta akan Diatur Berdasar Sistem Zonasi

Pemprov DKI Jakarta berencana mengatur nilai tarif parkir berdasar distem zonasi wilayah.

Tarif Parkir di Jakarta akan Diatur Berdasar Sistem Zonasi
Petugas mencatat nomor polisi mobil yang terparkir di area gedung parkir Plaza Bank Mandiri, Jakarta, Jumat (11/8/2017). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga.

tirto.id - Pemprov DKI Jakarta akan mengatur tarif parkir kendaraan berdasarkan sistem zonasi wilayah. Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengatakan penerapan aturan tersebut untuk mendorong para pengguna kendaraan pribadi ke transportasi massal.

Menurut Djarot, zonasinya akan ditentukan berdasarkan tingkat kesibukan dan kepadatan jalan di Ibu Kota. Semakin sibuk tempat tersebut, maka tarif parkir yang dikenakan akan semakin mahal.

"Yang ring satu di mana? itu akan lebih mahal, ring dua lebih murah, ring tiga lebih murah lagi," kata Djarot di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (22/8/2017).

Selain memakai sistem zonasi, tarif parkir juga akan dibedakan berdasarkan tempatnya, yakni di luar gedung, seperti badan jalan, atau di dalam gedung. "Yang di on the road (di badan jalan) itu lebih mahal daripada yang off road," kata dia.

Djarot mengatakan rencana tersebut telah disampaikan kepada Dinas Perhubungan (Dishub) dan Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD). Sebelumnya, hal itu diusulkan pula dalam rencana peninjauan kembali Perda RDTR (Rencana Detail Tata Ruang) DKI Jakarta.

"Sehingga kita bisa adakan seperti itu dan perilaku berlalulintas ini juga harus kita tata sejak sekarang," ujar dia.

Selain mendorong masyarakat beralih ke transportasi massal, kebijakan tersebut juga dilakukan sebagai solusi mengurangi kemacetan yang disebabkan pembangunan infrastruktur seperti MRT, LRT underpass, dan flyover di Jakarta.

"Sekarang masih belum normal. Kalau kita lepas betul, itu bisa stuck (macet) di mana-mana. Ini kajian dari Dirlantas sama Dishub," kata Djarot.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta juga merencanakan perluasan larangan sepeda motor untuk mengatasi masalah kemacetan di jalan protokol yang berdekatan dengan lokasi pembangunan MRT, LRT underpass, dan flyover. Misalnya, di Jalan Sudirman dan Rasuna Said.

Rencana itu diputuskan dalam rapat Forum Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, 8 Agustus 2017. Kemudian pembahasan rencana itu ditindaklanjuti dengan rapat koordinasi tanggal 15 Agustus lalu.

Penerapan kebijakan tersebut direncanakan bertahap dan diprioritaskan di sejumlah ruas jalan yang sedang mengalami pembangunan infrastruktur. Namun, uji coba pelarangan sepeda motor itu akan dimulai lebih dulu di Jalan Jendral Sudirman, yakni dari Bundaran HI hingga Bundaran Senayan. Jika berhasil, maka lokasi larangan sepeda motor akan diperluas ke Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.

Jadwal uji coba di Jalan Sudirman sendiri akan dilakukan pada tanggal 11 atau 12 September 2017 sejak pukul 06.00 hingga 22.00 WIB.

Baca juga artikel terkait RETRIBUSI PARKIRAN atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Hendra Friana
Editor: Addi M Idhom